Jakarta, Panjimas – Gereja Kristen Indonesia (GKI) Yasmin akhirnya diresmikan oleh Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan (Menko Polhukam) Mahfud MD dan Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tito Karnavian pada 9 April 2023.
Wakil Menteri Agama Zainut Tauhid Sa’adi menyambut baik peresmian rumah ibadah yang proses pembangunannya sangat berliku tersebut. Menurutnya, peresmian ini membuktikan kehadiran negara dalam menjamin hak beribadah umat beragama.
“Peresmian GKI Yasmin menunjukkan negara hadir dalam menjamin hak konstitusional umat, yakni kebebasan mereka untuk menjalankan ibadah sesuai agamanya,” terang Wameng di Jakarta, Senin (10/4/2023).
Hak konstitusional ini, kata Wamenag diatur dan dijamin dalam Pasal 29 UUD 1945. Pada ayat (1) disebutkan, Negara berdasar atas Ketuhanan Yang Maha Esa. Semantara pada ayat (2) diatur bahwa Negara menjamin kemerdekaan tiap-tiap penduduk untuk memeluk agamanya masing-masing dan beribadat menurut agamanya dan kepercayaannya itu.
“Peresmian GKI Yasmin ini menyudahi polemik berkepanjangan yang selama ini terjadi. Apresiasi untuk Walikota Bogor Bima Arya beserta jajarannya serta masyarakat Bogor yang telah mengambil langkah tepat dalam menyelesaikan persoalan ini,” ujar Wamenag.
Semangat musyawarah untuk mencari solusi dengan tetap mengedepankan semangat persaudaraan menjadi kata kunci penyelesaian GKI Yasmin.
“Mari hidup bersama dalam keberagamaan yang ada, saling menghormati dan menghargai, merawat kerukunan untuk kehidupan masyarakat Bogor khususnya dan Indonesia umumnya yang lebih baik lagi,” sambungnya.
Peresmian GKI Yasmin ini mengingatkan Wamenag pada terobosan Bima Arya selaku Walikota Bogor yang telah memberikan hibah lahan kepada pihak GKI Yasmin pada 13 Juni 2021. Menurutnya, terobosan itu menjadi langkah penting dari adanya solusi persoalan GKI Yasmin ini.
“Hibah lahan dari Pemkot Bogor untuk GKI Yasmin sebagai solusi dan sekaligus menandai selesainya persoalan pendirian rumah ibadah (GKI) Yasmin yang sudah berlangsung lebih 15 tahun terakhir. Semoga hal tersebut bisa menjadi contoh bagi daerah lain, jika terjadi perselisihan dalam pendirian rumah ibadah” tandasnya.