Jakarta, Panjimas – PT NSWM sedang ramai menjadi bahan perbincangan publik. Berita di berbagai media menyebutkan tentang pelanggaran yang dilakukan oleh PT. NSWM salam penyelenggaraan perjalanan ibadah umrah.
Direktur Bina Umrah dan Haji Khusus Kementerian Agama RI, Nur Arifin menjelaskan pelanggaran PPIU tersebut hingga berakhir dalam penanganan Polda Metro Jaya.
“Berawal pada bulan September Tim Pengawasan Umrah menemukan ada koper jemaah di counter ceck in Bandara Soeta tapi tidak ada jemaahnya. Lalu Tim kami menelusuri ternyata jemaah tersbut berasal dari Jaw Timur dan Jawa Tengah yang telah beberapa kali gagal berangkat umrah ditempatkan di salah satu hotel sekitar Bandara,” kata Nur Arifin di Jakarta, Jum’at (31/03/2023).
Menurutnya, Tim Pengawasan Umrah Kemenag menindaklanjuti dengan melakukan pendampingan jemaah agar tetap diberangkatkan. Akhirnya PT. NSWM memberangkatkan rombongan jemaah umrah.
Berselang beberapa waktu ditemukan lagi jemaah umrah PT. NSWM yang gagal berangkat. “Tim Pengawasan Kemenag bersama Polres Bandara Soeta kembali mendatangi hotel jemaah yang kala itu menginap di Tangerang. Tim kami memanggil Dirut PPIU di hotel jemaah dan memerintahkan agar jemaah umrah diberangkatkan,” terang Nur Arifin
Namun setelah proses pemeriksaan ternyata keuangan PPIU tidak mampu memberangkatkan jemaah. Selanjutnya Kemenag mengirimkan surat peringatan kepada PT. NSWM agar memberikan hak-hak jemaah.
Manajemen PT. NSWM berjanji memberangkatkan jemaah atau mengembalikan biaya yang dibayarkan jemaah yang mengajukan pembatalan.
“Tidak berselang lama kami mendapatkan informasi jemaah PT. NSWM tidak dapat pulang dari Arab Saudi. Kami berkoordinasi dengan Kantor Urusan Haji (KUH) dan dilaporkan memang benar jemaah umrah PT. NSWM gagal pulang karena tidak tersedia tiket pulang,” lanjutnya.
Tim KUH berkoordinasi dengan muassasah Arab Saudi untuk pemulangan jemaah PT. NSWM. Jemaah akhirnya dapat kembali ke tanah air.
“Tim Kemenag menemukan pelanggaran pidana PT. NSWM lalu melaporkan kepada Polres Bandara Soeta. Berikutnya masalah tersebut dilimpahkan ke Polda Metro Jaya dan dilakukan upaya penangkapan Dirut PT. NSWM,” lanjut Nur Arifin menjelaskan.
Berkaitan dengan Abi alias M yang belakangan ditahan Polisi, Nur Arifin menerangkan bahwa sosok Abi diketahui setelah permintaan keterangan Dirut oleh Tim Pengawasan Umrah Kemenag. Abi atau M merupakan orang yang mengendalikan keuangan PT. NSWM dan tidak masuk dalam struktur perusahaan.
“Tim Kemenag tidak dapat menemukan M untuk dimintai keterangan, sehingga Tim Kemenag meminta kepada Polda agar dapat menemukan M atau Abi tersebut,” tambah Nur Arifin.
Terkait dengan temuan bahwa Abi merupakan residivis dalam kasus serupa sebelumnya, Nur Arifin menyampaikan bahwa Abi melakukan rekayasa dalam pembelian PT. NSWM. Dia mengubah identitas dan tidak menyebutkan namanya di dalam struktur perusahaan di notaris.
“Selain identitasnya diubah dari sebelumnya, nama M tidak terdapat di dalam struktur perusahaan di akta notaris sehingga tidak dapat diketahui sebelumnya dalam proses pengajuan perubahan data perusahaan,” imbuhnya.
“Jadi NSWM bukan mengajukan izin baru, tapi mengajukan perubahan struktur perusahaan karena ada pemegang saham baru,” pungkasnya.