Jakarta, Panjimas – Adanya sejumlah jemaah haji tunda lunas 2020 yang luput dari perhitungan dan akan menjadi pembahasan khusus antara DPR dan Kementerian Agama menjadi salah satu bahasan dalam pertemuan Menteri Agama dengan DPR Komisi VIII pada hari Senin, (27/3/2023).
Hal itu disampaikan oleh Menteri Agama, dimana Komisi VIII DPR akan menjadwalkan kembali pembahasan biaya haji bersama Dirjen PHU Kemenag dan Kepala BPKH pada hari Selasa, (28/3/2023) esok.
Untuk itu Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas menargetkan Surat Keputusan Presiden (Keppres) tentang perjalanan haji 2023 akan rampung sebelum lebaran.
Usai rapat bersama Komisi VIII DPR RI, Yaqut menyampaikan, masih ada perbedaan angka tentang biaya haji. Sehingga, hal ini harus diselesaikan terlebih dahulu bersama DPR RI.
“Target saya sebelum lebaran Keppres ini sudah bisa dikeluarkan. Besok ada pembahasan antara Dirjen PHU dan BPKH,” terang Yaqut di Kompleks Parlemen, Senayan, Senin (27/3/2023).
Yaqut menerangkan, ada sejumlah jemaah lunas tunda tahun 2020 yang luput dari perhitungan biaya perjalanan ibadah haji. Hal ini, lanjutnya, yang harus kembali dibicarakan dengan Komisi VIII DPR.
“Ya manusiawi, kadang-kadang ada salah. Kalau ini sudah disetujui, maka Keppres baru akan diajukan kembali,” lanjutnya.
Sebelumnya, dalam rapat kerja bersama Komisi VIII DPR RI, Yaqut meminta tambahan biaya haji sebesar Rp256 miliar karena adanya jemaah lunas tunda yang terlewat dan perubahan kurs.