Pada dasarnya hukum jual beli baju-baju bekas bermerk boleh-boleh saja, tidak ada masalah. Bahkan hal demikian bisa membawa manfaat yang berarti karena dengan harga yang sangat murah orang-orang yang membutuhkan pakaian terutama fakir miskin dapat membelinya.
Tetapi kalau baju-baju bekas bermerk yang murah tersebut diimpor dari luar negeri maka tentu akan menimbulkan masalah diantaranya : Pertama kita tentu butuh mata uang asing untuk mengimpor atau membeli baju bekas tersebut. Hal ini tentu akan menyebabkan berkurangnya cadangan devisa kita.
Kedua, kalau baju-baju bekas tersebut masih bagus dan sangat layak dipakai lalu harganya sangat murah maka tentu tidak mustahil orang akan berbondong-bondong untuk membeli baju bekas bermerk tersebut sehingga pembelian terhadap baju produksi dalam negeri akan berkurang sehingga hal ini akan bisa mengancam eksistensi usaha dan produksi pakaian dalam negeri.
Bila ini yang terjadi maka tentu hal tersebut tidak kita inginkan karena akan membuat usaha pakaian dalam negeri akan terpukul sehingga mereka terpaksa mengurangi produksinya. Bahkan untuk mempertahankan eksistensi perusahaannya pihak perusahaan terpaksa mengurangi tenaga kerjanya sehingga terjadilah PHK.
Akibatnya pengangguran dan kemiskinan tentu akan meningkat dan akibat lanjutannya tentu daya beli masyarakat akan menurun dan tingkat kriminalitas di tengah-tengah masyarakat tentu akan bisa meningkat dan hal tersebut tentu jelas tidak kita inginkan.
Oleh karena itu pemerintah hendaknya betul-betul mencermati masalah impor dan penjualan baju-baju bekas bermerk dari luar negeri tersebut. Kita perlu mempertanyakan secara kritis apakah kehadirannya positif atau akan bisa mengancam usaha pakaian dalam negeri ?.
Kalau dampak buruknya terhadap kehidupan perekonomian rakyat sangat kecil yah silahkan dilanjutkan dan dibiarkan. Tapi kalau akan menimbulkan dampak yang sangat buruk terhadap kehidupan perekonomian masyarakat terutama UMKM maka pemerintah sesuai dengan amanat konstitusi tentu harus melarangnya karena tugas dari pemerintah seperti disebut dalam UUD 1945 adalah melindungi rakyat dan mensejahterakan mereka.
Oleh karena itu jika kehadiran penjualan baju-baju bekas bermerk ini membawa maslahat yang besar bagi rakyat dan pengusaha dalam negeri maka pemerintah tentu boleh memberi izin untuk mengimpor dan memperdagangkannya.
Tetapi kalau tidak maka pemerintah tentu harus melarangnya karena keputusan apapun yang dibuat oleh pemerintah terkait dengan rakyat semuanya harus diorientasikan bagi terciptanya sebesar-besar kemakmuran dan kemaslahatan bagi rakyatnya.
Anwar Abbas
Ketua PP Muhammadiyah