Jakarta, Panjimas – Usulan untuk menggelar muktamar Dewan Masjid Indonesia pada bulan Juli 2023 untuk menyelamatkan marwah organisasi. Pimpinan wilayah DMI tidak ingin ada kevakuman dalam berorganisasi sehingga menimbulkan adanya ketidakpastian secara hukum. Apalagi, muktamar DMI seharusnya digelar Desember tahun lalu, sebagaimana amanat AD/ ART.
“Ini murni usulan dari bawah, dari DMI di wilayah yang cinta dan peduli terhadap organisasi DMI. Hal ini dalam rangka menyelamatkan organisasi dari ketidakpastian,” ujar Ketua Umum PW DMI Jawa Tengah, Prof. Dr. H. Ahmad Rofiq, MA, dalam keterangannya, Kamis (2/3/2023).
Dalam rapat koordinasi DMI Jawa Bali yang digelar di Semarang beberapa waktu lalu, para pimpinan wilayah bersepakat untuk mendorong semua pihak menghormati dan menjalankan anggaran dasar dan anggaran rumah tangga yang telah disepakati.
Oleh karena itu, usulan tersebut murni dari pimpinan wilayah, serta tidak ada pihak luar ikut campur dalam urusan internal DMI.
“Kami menolak tudingan tersebut,” tegasnya.
Sebagaimana diketahui bahwa rapat pimpinan nasional (Rapimnas) DMI tahun 2022 memberi amanat kepada Pimpinan Pusat DMI untuk segera melakukan muktamar bulan Juli tahun 2023 ini.
Pihaknya mendorong agar muktamar dipersiapkan sejak dini dan segera. Jangan sampai justru pelaksanaan muktamar ditunda setelah Pemilu 2024 selesai.
“Usulan tersebut (setelah pemilu 2024) tidak sesuai dengan amanat Rapim nasional DMI 2022, apalagi jika dengan alasan pandemi covid-19, sudah menjadi tidak relevan lagi untuk menunda Muktamar DMI,” tandas Rofiq.
Pimpinan wilayah berargumen jika muktamar DMI digelar pasca pemilu 2024 dengan misi tidak terjadi intervensi politik, maka akan bertentangan dengan niat atau misi menegakkan tercapainya DMI sebagai organisasi yang strategis bagi masjid. Justru ketika muktamar DMI dilaksanakan setelah Pemilu 2024, dapat diduga kuat DMI justru telah berlaku tidak profesional dan tudingan adanya intervensi politik justru dilakukan oleh pengurus pusat DMI sendiri.
Sebelumnya diberitakan bahwa Ketua Dewan Masjid Indonesia (DMI) Jusuf Kalla (JK) menanggapi desakan sejumlah Pimpinan Wilayah Dewan Masjid Indonesia (DMI) meminta agar pengurus DMI pusat untuk segera mengadakan muktamar karena berakhirnya masa kepengurusan.
Menurut Jusuf Kalla, pelaksanaan Muktamar DMI pusat mengacu pada aturan yang tertuang dalam dalam AD/ART DMI yang mengatur pelaksanaan muktamar dilaksanakan paling lambat satu tahun setelah berakhirnya masa kepengurusan.
Alasan penundaan muktamar diputuskan dalam keputusan Rapimnas DMI pada 2022. Dalam forum DMI tersebut, pelaksanaan Muktamar DMI digelar pada bulan Juli hingga November 2023.
JK mengungkapkan tuntutan sejumlah pengurus wilayah tersebut pada dasarnya mempermasalahkan sesuatu yang bukan masalah. JK juga mensinyalir ada yang mendalangi gerakan tersebut.