Jakarta, Panjimas – Terkait banyaknya keinginan dari masyarakat yang meminta agar surat rekomendasi Kemenag dihapus sebagai syarat tambahan pembuatan paspor jemaah umrah. Pihak Kementerian Agama (Kemenag) sudah mengetahui itu dan akan mengambil beberapa langkah kebijakan.
Direktur Bina Umrah dan Haji Khusus Kementerian Agama (Kemenag), Nur Arifin menyampaikan, bahwa pihaknya sedang mempersiapkan surat resmi kepada Kementerian Hukum dan Ham (Kemenkumham) terkait kelanjutan aturan tambahan yang diberlakukan sejak 2017 tersebut.
“Kami sudah memerintahkan jajaran kami untuk berkoordinasi dengan Kemenkumham. Kami juga sedang membuat surat resmi kepada Kemenkumham untuk menanyakan apakah rekomendasi Kemenag masih diperlukan atau tidak dalam pembuatan paspor jemaah umrah,” ujar Nur Arifin, Rabu (22/2/2023).
Lebih lanjut dirinya juga mengatakan, sampai saat ini syarat rekomendasi Kemenag untuk Pembuatan paspor jemaah umrah masih berlaku, sebelum terbit aturan baru secara tertulis yang menganulirnya.
“Pemerintah itu ada tertib administrasi hukum. Sampai saat ini kami belum menerima surat tertulis dari yang mencabut surat sebelumnya, yang menyatakan proses pengurusan Paspor perlu rekomendasi dari Kemenag,” jelas Nur Arifin.
Ia berharap masyarakat dapat memahami hal ini, sambil menunggu hasil keputusan baru dan tertulis dari pemerintah.
“Maka aturan tertulis dibalas dengan surat secara resmi yang tertulis pula” pungkasnya