Jakarta, Panjimas – Selama ini banyak masyarakat yang meminta agar syarat rekomendasi dari Kementerian Agama (Kemenag) dihapus dalam pengajuan syarat paspor untuk jamaah umrah. Hal itu kemudian dijawab bahwa kewenangan ada di Kemenkumham bukan pada Kemenag.
Hal itu seperti yang disampaikan oleh Direktur Bina Umrah dan Haji Khusus Kementerian Agama (Kemenag), Nur Arifin menegaskan bahwa pihaknya tidak memiliki wewenang dalam penerbitan paspor bagi jemaah umrah.
Nur Arifin menyatakan, kewenangan penerbitan paspor sepenuhnya ada pada Ditjen Imigrasi, Kementerian Hukum dan Ham (Kemenkumham).
“Jadi yang perlu dipahami, tugas fungsi penerbitan paspor berada di wilayah Imigrasi. Kemenag tidak memiliki kewenangan mengatur penerbitan paspor. Kemenag posisinya hanya membantu Kantor Imigrasi ketika diminta memberikan rekomendasi,” kata Nur Arifin pada Rabu (22/2/2023) seperti yang dilansir hajiumrahnews.com
Menurut Nur Arifin, apabila paspor jemaah umrah bisa diterbitkan langsung tanpa rekomendasi Kemenag, maka Kemenag tidak memiliki kewenangan menghalang-halanginya.
“Sekali lagi tugas kami hanya membantu, jika bantuan itu sudah tidak diperlukan, maka selesai,” tutur Nur Arifin.
Memang, berdasarkan penelusurannya, beberapa Kantor Imigrasi di daerah sampai saat ini masih mensyaratkan rekomendasi Kemenag untuk penerbitan paspor jemaah umrah.
“Setelah kami selidiki di lapangan, antara lain kami bertanya ke Kemenag Kab/Kota, ternyata Imigrasi di daerah sampai saat ini masih mensyaratkan rekomendasi paspor untuk umrah,” ujarnya.
Terakhir dirinya juga menyampaikan bahwa tidak ada kaitan sama sekali dengan berlaku atau tidak berlakunya syarat rekomendasi itu. Karena aturannya ada di Kemenkumham.