Surabaya, Panjimas – Kasus ditangkapnya tiga petani Pakel Banyuwangi membuat banyak perwakilan yang terdiri dari berbagai organisasi meminta agar tiga petani Pakel Banyuwangi yang ditahan, dapat segera dibebaskan dan konflik agraria segera diselesaikan.
Sebagai diketahui, sebelumnya juga telah terdapat sebanyak 23.273 orang menandatangani petisi dalam situs change.org untuk mendukung petani Pakel, serta terdapat 1008 warga, akademisi, puluhan lembaga masyarakat sipil dan enam Kades di Banyuwangi dengan sukarela turut menjaminkan dirinya sebagai penangguh terhadap tiga petani tersebut.
Termasuk juga ketika Perwakilan Pimpinan Pusat (PP) Muhammadiyah beserta Akademisi dari Kaukus Indonesia untuk Kebebasan Akademik (KIKA), Majelis Hukum dan HAM (MHH) PP Muhammadiyah, MHH Pimpinan Wilayah (PW) Muhammadiyah Jatim, dan tim Tekad Garuda, mendatangi Polda Jatim, pada Senin (20/2/2023).
Busyro Muqoddas perwakilan Pimpinan Pusat (PP) Muhammadiyah menyatakan, kedatangannya ke Polda Jatim yakni untuk menyerahkan surat penjaminan penangguhan penahanan, sekaligus mendesak Kapolda Jatim untuk segera membebaskan tiga petani Pakel Banyuwangi yang ditahan.
“Persoalan penetapan tersangka hingga penahanan pada ketiga petani tersebut sangat disayangkan, sebab tidak melihat aspek moral hukum, di mana ketiga petani tersebut merupakan korban konflik agraria, serta ketika ditahan di dalam, ada tanggung jawab yang harus dilepaskan yakni persoalan memberi nafkah kepada keluarga yang kini tidak bisa dipenuhi,” ucapnya.
Ia mengatakan, pihaknya akan tetap konsisten mengawal penyelesaian konflik agraria tersebut dan berharap pemerintah melihat permasalahan itu.
“Karena petani Pakel butuh negara hadir dalam penyelesaiannya. Selain itu, kami berharap institusi polisi terutama Polda Jatim mengedepankan moral hukum, di mana menerima surat penjaminan dari berbagai pihak untuk menangguhkan penahanan dan membebaskan ketiga petani tersebut. Kami di sini menjamin jika mereka tidak akan ke mana-mana selama proses hukum dan tentu kami akan terus mendampingi.” jelasnya.
Sementara itu, Habibus Shalihin dari LBH Surabaya selaku perwakilan dari Tekad Garuda, mengatakan bahwa dukungan publik untuk pembebasan tiga petani Pakel itu sudah sejak 3 Februari yang lalu.
“Seharusnya jaminan dari ribuan warga, jaringan petani dan buruh serta masyarakat sipil jadi pertimbangan dari pihak kepolisian untuk segera mengabulkan pembebasan ketiga petani Pakel yang ditahan,” ujarnya.
Sedangkan, Satria Unggul dari KIKA yang juga pakar hukum dari Universitas Muhammadiyah Surabaya, menyampaikan, Kapolda Jatim mempunyai kewajiban untuk membebaskan tiga petani tersebut, karena menurutnya, petani berjuang mempertahankan tanah mereka sendiri.
“Otoritas seperti BPN yang menerbitkan HGU dan mengesampingkan hak warga atas tanahnya merupakan pelanggaran serius terhadap prinsip HAM yang telah diatur dalam mekanisme hukum internasional dan hukum nasional, serta prinsip Anti-SLAPP yang terkandung Pada Pasal 66 UU Lingkungan Hidup,” pungkasnya.