Jakarta, Panjimas – Sehubungan dengan adanya pemberitaan di sejumlah media Online Siber termasuk di Panjimas.com yang ditayangkan pada tanggal 16 Pebruari 2023 terkait konflik sebidang tanah di kawasan Cengkareng, Jakarta Barat, antara SK Budiardjo ketua FKMTI (Forum Korban Mafia Tanah Indonesia) serta istrinya Nurlela, dengan PT Sedayu Sejahtera Abadi (SSA), maka tim kuasa hukum PT Sedayu Sejahtera Abadi melalui tim kuasa hukumnya Haris Azhar Law Office, pada Jum’at, 17 Februari 2023 menyampaikan Hak Jawab dan Hak Koreksi kepada sejumlah media Siber/Online yang menayangkan berita tersebut, dengan tembusan kepada ketua Dewan Pers.
Adapun isi Hak Jawab dan Hak Koreksi yang disampaikan oleh Haris Azhar selaku tim kuasa hukum dari PT Sedayu Sejahtera Abadi (SSA) adalah sebagai berikut.
Kami Haris Azhar Law Office selaku Kuasa Hukum PT Sedayu Sejahtera Abadi melalui surat ini bermaksud untuk menyampaikan Hak Jawab dan Hak Koreksi yang kami miliki berdasarkan Pasal 5 ayat 2 dan ayat 3 Undang-undang No. 40 Tahun 1999 tentang Pers “UU No. 40 Tahun 1999” dan Pasal 11 huruf a dan huruf b Peraturan Dewan Pers Nomor: 6/Peraturan-DP/V/2008 tentang Pengesahan Surat Keputusan Dewan Pers Nomor 03/SK- DP/III/2006 tentang Kode Etik Jurnalistik sebagai Peraturan Dewan Pers (“Peraturan Dewan Pers Nomor: 6/Peraturan-DP/V/2008”), terhadap pemberitaan yang kami yakni keliru dan merugikan Klien kami.
Adapun Hak Jawab dan Hak Koreksi kami adalah sebagai berikut: 1. Bahwa dalam pemberitaan dengan tautan di atas Klien kami dituduh merampas tanah Supardi Kendi Budiardjo/SK Budiardjo dan Nurlela. Adapun diuraikan pada tautan berita sebagai berikut:
(…) menurut kuasa hukum SK Budiardjo, Yahya Rasyid, Budi dan istrinya dipenjara saat memperjuangkan haknya untuk melaporkan terjadinya tindak pidana penganiayaan terhadap dirinya, pencurian 5 Unit Kontainer beserta isi miliknya, dan Perampasan lahannya seluas 10259 meter persegi yang dilakukan oleh Konglomerat Pengembang Properti pada tahun 2010.
Yahya juga mempertanyakan, mengapa konglomerat bisa menguasai, membangun ruko di atas tanah seluas satu hektar lebih yang telah dibeli SK Budiardjo jika yang dipermasalahkan hanya sekitar 3000 meter.
Menurutnya berdasarkan Data-Data yang saya miliki SHGB No. 1633 PT. BMJ tgl. 4 April 1997 luas 112. 840m milik pengembang cacat Administrasi. Jadi, patut diduga penerbitan SHGB tersebut hasil Kerjasama oknum BPN JakBar dengan Mafia tanah, karena (…)
Frasa Konglomerat Pengembang Properti, Konglomerat dan Mafia Tanah sebagaimana kutipan berita di atas adalah tendensius mengarah kepada Klien kami PT Sedayu Sejahtera Abadi sebagai pemilik yang sah atas tanah berlokasi di Jalan Kamal Raya Outer Ring Road, Kelurahan Cengkareng Timur, Kecamatan Cengkareng, Kota Administrasi Jakarta Barat.
Untuk mempermudah memahami isi Hak Jawab dan Hak Koreksi ini, maka kami akan menguraikannya menjadi 3 (tiga) bagian yang pertama tentang Dasar Kepemilikan Tanah (obyek) PT Sedayu Sejahtera Abadi, kedua tentang Klaim kepemilikan Supardi Kendi Budiarjo/SK Budiardjo dan Nurlela atas tanah Klien kami adalah tidak berdasar dan memiliki dasar hukum, ketiga, keberatan atas tuduhan terus menerus kepada Klien kami sebagai mafia tanah serta keempat, Supardi Kendi Budiardjo/SK Budiardjo dan Nurlela terus menerus menuduh Klien kami sebagai Mafia Tanah akan tetapi tidak pernah melakukan upaya hukum terhadap produk yang dikeluarkan oleh Kantor Pertanahan.
Dasar Kepemilikan Tanah Klien kami
Klien kami PT Sedayu Sejahtera Abadi telah membeli tanah secara sah dari PT Bangun Manga Jaya berdasarkan Akta Jual Beli No. 158/2010 tanggal 9 November 2010, dibuat di hadapan Adrianto Anwar, SH, PPAT Daerah Kerja Kota Administrasi Jakarta Barat, dengan Obyek berupa Sertifikat Hak Guna Bangunan No. 1633/Cengkareng Timur.
Sertifikat Hak Guna Bangunan No.1633/Cengkareng Timur merupakan tanda bukti hak atas bidang tanah seluas 112.840 m2 (seratus dua belas ribu delapan ratus empat puluh meter persegi) yang berlokasi di Jalan Kamal Raya Outer Ring Road, Kelurahan Cengkareng Timur, Kecamatan Cengkareng, Kota Administrasi Jakarta Barat, tersebut kini tercatat pada buku tanah pada Kantor Pertanahan Kota Administrasi Jakarta Barat atas nama “Perseroan Terbatas Sedayu Sejahtera Abadi”.
Hingga saat ini Sertifikat Hak Guna Bangunan No. 1633/Cengkareng Timur tidak sedang digugat, disengketakan maupun dibatalkan, sehingga kekuatan pembuktian dari sertifikat tersebut adalah sah dan kuat.
II. Klaim Supardi Kendi Budiarjo/SK Budiardjo Atas Tanah Kami Tidak Berdasar dan Tidak Memiliki Landasan Hukum
Adapun perolehan Tanah Nurlela dan Supardi Kendi Budiardjo/SK Budiardjo berdasarkan:
Akta Perjanjian Pengikatan Jual Beli No. 24 tanggal 19 Juni 2006, dibuat dihadapan Haji Uyun Yudibrata, SH, Notaris di Jakarta, antara Abdul Hamid Subrata (Penjual) dengan Nurlela (Pembeli), dengan obyek berupa Girik C. 1906 Persil 36 S. II seluas 2.231 M2; Akta Perjanjian Pengikatan Jual Beli No. 10 tanggal 10 April 2008, dibuat dihadapan Haji Uyun Yudibrata, SH, Notaris di Jakarta, antara Eddy Suwito (Penjual) dengan Supardi Kendi Budiardjo/ SK Budiardjo (Pembeli), dengan obyek berupa Girik C. 5047 Persil 30 b S.II seluas 548 M2.
Perolehan tanah Supardi Kendi Budiardjo/SK Budiardjo dan Nurlela, sebagaimana tersebut di atas, didasari atas Akta yang dibuat oleh notaris, di mana menurut Pasal 37 ayat 1 Peraturan Pemerintah No. 24 Tahun 1997 tentang Pendaftaran Tanah, peralihan hak atas tanah baru dapat dibuktikan dengan akta yang dibuat oleh PPAT. Oleh karena dasar kepemilikan Supardi Kendi Budiardjo/SK Budiardjo dan Nurlela hanya didasari atas akta yang dibuat dihadapan notaris, maka pembuktiannya tidak sesuai dengan aturan hukum yang berlaku.
Bahwa perolehan tanah Nurlela bermasalah dengan alasan sebagai berikut: Girik C. 1906 Persil 36 S. II tidak terdaftar/tidak tercatat pada Buku Catatan Letter C di Kelurahan, sehingga surat Girik tersebut diduga palsu. Pada Putusan Perkara No.: 372/Pdt.G/2008/PN Jkt.Brt tanggal 05 April 2010 telah terbukti Girik C. 1906 Persil 36 S. II tidak terdaftar/tidak tercatat pada Buku Catatan Letter C di Kelurahan, sehingga amar Putusan memerintahkan BPN untuk tidak menerbitkan sertifikat dari Girik C. 1906 Persil 36 S.II.
Dalam Pasal 3 Akta PPJB No. 24 tanggal 19 Juni 2006 tercantum bahwasanya tanah tidak dalam keadaan sengketa, sedangkan faktanya pada saat itu antara Abdul Hamid Subrata dengan PT Bangam Marga Jaya masih bersengketa, sebagaimana Perkara No.442/Pdt.G/2006/PNJKT.BAR. Yang kemudian perkara tersebut dianulir melalui Putusan Perkara No.372/Pdt.G/2008/PN Jkt.Brt tanggal 05 April 2010. Abdul Hamid Subrata dengan PT Bangan Marga Jaya telah berdamai berdasarkan Akta Perdamaian No. 10 tanggal 25 Agustus 2010 dibuat dihadapan Esther Danial Iskandar SH, Notaris di Jakarta, dimana Abdul Hamid Subrata menyerahkan surat dan Fisik Tanah kepada PT. Bangun Marga Jaya, dan Abdul Hamid Subrata dan PT Bangun Marga Jaya bersama-sama mengabaikan dan menyatakan tidak berlaku Putusan Perkara No.442/Pdt.G/2006/PNJKT.BAR tanggal 17 Juli 2007.
Setelah tercapai Perdamaian, pada tanggal 20 September 2010, Kuasa dari Abdul Hamid Subrata melakukan Pencabutan Banding terhadap Putusan No.372/PdLG/2008/PN.Jkt.Brt. Pembelian tanah yang dilakukan Nurlela baru berupa PPJB di Notaris, dan bukan akta jual beli di hadapan PPAT, sehingga hak atas tanah belum beralih, sehingga Nurlela tidak dapat mengklaim sebagai pemilik tanah.
Bahwa perolehan Tanah Supardi Kendi Budiardjo/SK Budiarjo bermasalah dengan
alasan sebagai berikut:
Dalam Akta Perjanjian Pengikatan Jual Beli No.: 10 tanggal 10 April 2008, dalam Surat Girik C. 5047 Persil 30 b S.II, letak obyek tanahnya berada di Kelurahan Kapuk, namun dipergunakan untuk melakukan klaim tanah PT. Sedayu Sejahtera Abadi yang terletak di Kelurahan Cengkareng Timur.
Bahwa Pembelian Tanah yang dilakukan Supardi Kendi Budiardjo/ SK Budiardjo pun baru berupa PPJB di Notaris, dan bukan akta jual beli di hadapan PPAT. Sehingga hak atas tanah belum beralih, sehingga Supardi Kendi Budiardjo/SK Budiardjo tidak dapat mengklaim sebagai pemilik tanah.
III. Tuduhan Terhadap Klien kami Sebagai Mafia Tanah
Terhadap informasi sertifikat HGB 1633/Cengkareng Timur atas nama PT Bangun Marga Jaya terbit tanggal 14 April 1997 adalah tidak benar karena Nurlela dan Supardi Kendi Budiardjo/ SK Budiardjo menyebut perusahaan tersebut baru berdiri tahun 2008 adalah tidak benar karena PT Bangun Marga Jaya sudah berdiri sejak 23 Agustus 1982.
Klaim Supardi Kendi Budiarjo/ SK Budiarjo mengklaim sebagian tanah kami karena merasa memiliki hak atas tanah berdasarkan Perjanjian Jual Beli No. 24 tertanggal 19 Juni 2006 dengan Abdul Hamid Subrata. Adapun penjualan tersebut dilakukan ketika Abdul Hamid Subrata dalam proses bersengketa di Pengadilan dengan PT Bangun Marga Jaya.
Bahkan, melanjutkan poin di atas, Putusan Pengadilan menegaskan bahwa Abdul Hamid Subrata tidak memiliki dasar hukum yang kuat untuk mengklaim sebagian tanah dalam Sertifikat Hak Guna Bangunan 1633/Cengkareng Timur merupakan miliknya.
Dengan ini Supardi Kendi Budiardjo/ SK Budiardjo dan Nurlela seyogyanya meminta pertanggungjawaban secara keperdataan kepada Abdul Hamid Subrata. Namun praktiknya, Supardi Kendi Budiarjo SK Budiardjo menuduh, menyebut, dan menyerang kami sebagai pihak yang bersalah dan seolah-olah patut dimintai pertanggungjawaban atas kerugian yang dideritanya.
Tuduhan, penyebutan, penyerangan kepada kami yang berlangsung selama bertahun- tahun telah menciderai nama baik kami dan menimbulkan ketidakpastian hukum pada kami yang memperoleh, menguasai, dan memiliki tanah berdasarkan Sertifikat Hak Guna Bangunan 1633/Cengkareng Timur secara sah.
Nurlela dan Supardi Kendi Budiardjo/ SK Budiardjo terus menerus mengganggu/melakukan klaim Tanah Klien kami PT Sedayu Sejahtera Abadi, membuat Laporan Polisi, membuat surat-surat ke instansi-instansi pemerintah, mengajukan permohonan pembatalan dan pencabutan IMB, sehingga menyebabkan pengurusan perizinan terhambat dan membawa dampak kerugian yang besar dan nama baik menjadi tercemar atas tuduhan yang tidak berdasar dari Nurlela dan Supardi Kendi Budiardjo/ SK Budiardjo, sedangkan faktanya justru Nurlela dan Supardi Kendi Budiardjo/ SK Budiardjo yang memutarbalikkan fakta dan tidak mempunyai hak atas tanah, sedangkan PT. Sedayu Sejahtera Abadi merupakan korban berita yang tidak benar.
Nurlela dan Supardi Kendi Budiardjo/ SK Budiardjo akhirnya dilaporkan ke Pihak Kepolisian karena menggunakan surat Girik C. 1906 Persil 36 S. II dan surat Girik C. 5047 Persil 30 b S.II yang diduga palsu, berdasarkan Laporan Polisi dengan No. LP/123/1/2018/PMI/Ditreskrimum tanggal 09 Januari 2018.
IV. Tidak Pernah Adanya Upaya Hukum Terhadap Produk yang Dikeluarkan oleh Kantor Pertanahan oleh Supardi Kendi Budiardjo/SK Budiarjo dan Nurlela
Tuduhan terhadap Klien kami secara terus menerus sebagai pihak yang mengambil atau menyerobot tanah milik Supardi Kendi Budiardjo/SK Budiardjo dan Nurlela terus dilakukan tanpa melakukan upaya hukum terhadap produk yang dikeluarkan oleh institusi negara.
Sebagaimana telah kami uraikan sebelumnya, dasar penguasaan Klien kami atas bidang tanah yang berlokasi di Jalan Kamal Raya Outer Ring Road didasari atas kepemilikan atas Sertifikat Hak Guna Bangunan No. 1633/Cengkareng Timur. Sejak Sertifikat tersebut diterbitkan hingga saat ini tidak pernah ada gugatan yang diajukan kepada pengadilan untuk mempermasalahkan keabsahan sertifikat atau produk kantor pertanahan tersebut.
Oleh karena sejak sertifikat diterbitkan dan secara terus menerus telah dikuasai dengan itikad baik, maka alas hukum tersebut telah memiliki kekuatan hukum pembuktian yang kuat dan telah sah membuktikan hak klien kami atas tanah tersebut.
Selain hal tersebut di atas penting kami sampaikan bahwasanya kami memiliki keyakinan, keberpihakan, pengalaman hingga visi terhadap kebebasan media, berpendapat dan kebebasan atas informasi baik dalam mengambil, menggunakan serta menyebarluaskannya yang mana hal tersebut merupakan hak yang diatur dalam norma konstitusi serta sesuai dengan prinsip negara hukum dan demokrasi.
Seyogyanya informasi yang akan disampaikan dan/atau dijadikan berita harus selalu diuji, diberitakan secara seimbang, tidak mencampurkan fakta dan opini yang menghakimi, menerapkan asas praduga tidak bersalah, tidak menjadikannya bahan untuk membuat berita bohong dan fitnah sebagaimana ditegaskan dalam Pasal 3 dan Pasal 4 Kode Etik Jurnalistik yang ditetapkan oleh Dewan Pers melalui Peraturan Dewan Pers Nomor 6/Peraturan-DP/V/2008.
Namun aktualnya, kami menyayangkan jika kebebasan tersebut justru digunakan untuk menimbulkan kesalahpahaman dan penghakiman terhadap suatu entitas yang memiliki hak atas suatu properti yang sah. Media Saudara yakni Cakrawala.co, RuangPolitik.Com, MediaBantenCyber.co.id, Poskota Online, HARIANTERBIT.co, Media Indonesia, dan Panjimas.com tidak pernah melakukan atau mencoba menggali informasi yang berimbang, justru mencampurkan fakta dan opini yang menghakimi Klien kami, tidak menerapkan asas praduga tidak bersalah, dan cenderung menghakimi Klien kami sehingga dampaknya adalah melanggar hak Klien kami sebagai entitas hukum.
Berdasarkan uraian hingga fakta tersebut di atas, kami meminta kepada Saudara/i selaku Pemimpin Redaksi Media Siber tersebut di atas untuk memberikan koreksi serta memuat hak jawab kami agar publik dapat memperoleh informasi yang komprehensif dan akurat serta tidak parsial yang menyebabkan seolah-olah Klien kami menjadi pelaku. Hal tersebut diatur dalam Pasal 1 angka 13 UU No. 40 Tahun 1999 dan Pasal 10 Peraturan Dewan Pers Nomor: 6/Peraturan-DP/V/2008.
Untuk informasi lebih lanjut dapat menghubungi Haris Azhar selaku Tim Kuasa Hukum 0815-1330-2312 PT Sedayu Sejahtera Abadi di nomor Atau alamat email [email protected].
Demikian Hak Jawab dan Hak Koreksi ini kami sampaikan. Atas perhatian dan kerjasamanya kami ucapkan terima kasih. Atas nama Tim Kuasa Hukum PT Sedayu Sejahtera Abadi Haris char Law Office, Haris Azhar Advokat Offic, Haris Azhar, S.H. M.A.