Ketua Forum Korban Mafia Tanah Indonesia (FKMTI) SK Budiardjo ditahan akibat gigih memperjuangkan haknya untuk melaporkan terjadinya tindak pidana pada tahun 2010 atas pemukulan dirinya, pencurian 5 unit kontainer beserta isi miliknya, serta perampasan lahannya seluas10259 meter persegi yang dilakukan oleh konglomerat pengembang properti.
Penahanan ini terjadi karena pihak pengembang melaporkan dan mempergunakan pendekatan hukum dan kekuasaan dengan mengadukan masalah yang dihadapinya kepada pihak kepolisian.
Hal ini dilakukan oleh pihak pengembang tentu tujuannya adalah bagaimana dia bisa mendapatkan dan melindungi tanah yang katanya itu adalah haknya. Tetapi yang menjadi pertanyaan mengapa SK Budiardjo tersebut tidak letih-letih dan tidak jera-jeranya berjuang bagi mendapatkan pengakuan atas hak kepemilikan dia terhadap tanah yang dipersengketakan tersebut meskipun resikonya sangat berat yang dia hadapi, dimana dia dan isterinya sudah ditahan sejak bulan Januari 2023.
Tetapi tampaknya meskipun dia sudah ditahan dan atau dipenjara oleh pihak kepolisian dia kelihatan tidak akan surut dan tidak akan gentar sedikitpun menghadapi hal tersebut karena dia sangat yakin tanah yang dipersengketakan tersebut adalah miliknya karena dia menurutnya punya data-data yang kuat yang bisa dia tunjukkan dan pertanggung jawabkan kepada pihak yang berkompeten dalam penyelesaian masalah sengketa pertanahan ini.
Oleh karena itu supaya rasa keadilan tidak terusik maka sebaiknya pemerintah di dalam menyelesaikan sengketa pertanahan ini sebelum salah satu pihak mempergunakan pendekatan kekuasaan atau security aproach dalam mengatasi masalah sebaiknya pemerintah terlebih dahulu mempergunakan pendekatan dialog dan adu data.
Untuk itu pemerintah sebaiknya membentuk sebuah Tim independen dalam menghadapi kasus-kasus pertanahan ini yang tugasnya adalah mengkaji dan menguji serta mengadu data-data yang dimiliki oleh masing-masing pihak yang bersengketa.
Oleh karena itu kalau akan ada penahanan-penahanan maka yang akan ditahan adalah pihak yang menurut Tim Independen tersebut memang memiliki data yang lemah apakah itu pihak tergugat atau pihak penggugat atau dalam kasus ini pihak pak budi atau pihak pengembang.
Hal ini penting dilakukan supaya rasa keadilan tidak terusik karena seseorang ditahan atau tidak, itu didasarkan kepada hasil kajian Tim yang telah melakukan adu data dari masing-masing pihak yang bersengketa.
Jadi bukanlah karena praktek kongkalingkong antara pihak lawannya dengan pihak kepolisian tapi adalah karena dia sudah tahu bahwa dalam adu data yang dilakukan oleh Tim Independen, ternyata data yang dia miliki adalah lemah. Jadi dia bisa menerima penahanan tersebut sebagai sesuatu yang wajar bukan karena pihak lain telah memperalat aparat penegak hukum yang ada.
Tentang bagaimana nanti akhir penyelesaian sengketa ini biarlah pihak kepolisian dan kejaksaan yang memprosesnya serta nanti pada gilirannya hakim lah yang akan mengadili dan memutuskannya.
Anwar Abbas
Wakil Ketua Umum MUI