Jakarta, Panjimas – Jika sebelum diumumkan biaya haji 2023 banyak dari calon jemaah haji yang sudah melakukan pelunasan dan ditunda pada tahun 2020 karena terkendala Pandemi Covid-19 mereka berharap agar tidak ada lagi biaya tambahan yang akan dikeluarkan lagi pada haji tahun 2023 ini.
Akhirnya Kementerian Agama (Kemenag), Komisi VIII DPR RI, dan Badan Pengelola Keuangan Haji (BPKH) sepakat jemaah haji lunas tunda 2020 tidak dibebankan biaya tambahan pada penyelenggaraan haji tahun ini.
“Jemaah haji lunas tunda 2020 sebanyak 84.609 orang tidak dibebankan biaya pelunasan tambahan,” kata Ketua Panja BPIH Komisi VIII DPR RI, Marwan Dasopang, Rabu (15/2/2023).
Adapun jemaah haji lunas tunda tahun 2022 yang berjumlah 9.864 orang, tetap akan dibebankan biaya tambahan sebesar Rp9,4 juta.
Sementara untuk jemaah waiting list tahun 2023 yang berjumlah 106.590 orang akan dibebankan biaya pelunasan sebesar Rp23,5 juta.
Sebelumnya Pemerintah dan DPR telah menyepakati besaran biaya riil haji atau Biaya Penyelenggaraan Ibadah Haji (BPIH) tahun 1444 H/2023 M sebesar Rp90.050.637.
Dari total BPIH 2023 tersebut, Biaya Perjalanan Ibadah Haji (Bipih) yang dibebankan kepada jemaah haji 2023 ditetapkan sebesar Rp49.812.700 atau 55,3 persen.
Sementara penggunaan nilai manfaat dana haji sebesar Rp40.237.937 atau 44,7 persen dari total BPIH terbaru.
Seperti diketahui usulan awal pemerintah berangkat dari pentingnya memperhatikan aspek keadilan dan kesinambungan pengelolaan dana haji dalam kebijakan pemanfaatan hasil pengembangan dana haji atau nilai manfaat.
Karenanya, besaran penggunaan nilai manfaat yang diusulkan saat itu hanya berkisar 30%. Namun, setelah melalui serangkaian pembahasan, muncul sejumlah alternatif pemikiran yang perlu dielaborasi dan didiskusikan, antara lain efisiensi dalam pengelolaan BPIH serta peningkatan Bipih secara gradual untuk mencapai konsep istitha’ah.