Jakarta, Panjimas – Setelah banyak konsumen yang menunggu dan berharap akan adanya sertifikat Halal dari sebuah merk ice cream yang sedang viral saat ini. Akhirnya Majelis Ulama Indonesia (MUI) menerbitkan Ketetapan Halal produk Mixue Ice Cream & Tea.
Ketetapan Halal tersebut diterbitkan MUI setelah sidang produk halal yang diselenggarakan Komisi Fatwa MUI pada Rabu, 15 Februari 2023.
Hasil ketetapan halal terhadap produk Mixue tersebut berdasarkan telaah dan penilaian terhadap hasil laporan audit halal yang disampaikan oleh pimpinan Lembaga Pengkajian Pangan, Obat-obatan, dan Kosmetika Majelis Ulama Indonesia (LPPOM MUI).
“Produk Mixue telah memenuhi standar kehalalan yang ditetapkan MUI, semua bahan yang digunakan adalah halal dan suci, kemudian dalam proses produksinya terjamin kesuciannya,” ungkap Ketua MUI Bidang Fatwa Halal, Prof. Dr. KH Asrorun Niam Sholeh, MA., dalam keterangannya, Kamis (16/02/2023).
Niam mengatakan, ketetapan halal terhadap Mixue dan Ice Tea ini meliputi semua outlet dan menu, karena MUI menetapkan standar untuk ketetapan halal baru terhadap produk makanan dan minuman yang mempunyai cabang dengan berbagai menunya wajib dilakukan audit terhadap semua outlet dan menunya.
Secara terpisah, Sekretaris Komisi Fatwa Miftahul Huda menyampaikan apresiasi kepada manajemen Mixue Ice Cream & Tea yang telah berikhtiar dalam proses sertifikasi halal terhadap semua produk perusahaan.
Dengan terbitnya Ketetapan Halal MUI ini menjadi dasar bagi Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJPH) Kemenag RI untuk mengeluarkan Sertifikat Halal terhadap produk Mixue Ice Cream & Tea.
Sebelumnya, proses pemeriksaan halal terhadap Mixue membutuhkan konfirmasi ulang karena ada salah satu bahan yang harus ditelusuri, yaitu bahan flavour yang berasal dari China