Surabaya, Panjimas – Sembilan strategi kebijakan yang dirumuskan tim kerja Balitbang Diklat menjadi rekomendasi dan keputusan Rakernas Kementerian Agama 2023 yang dilaksanakan di Surabaya tanggal 3-5 Pebruari 2023. Kepala Balitbang Diklat yang saat ini berubah menjadi Badan Moderasi Beragama dan Pengembangan Sumberdaya Manusia, Suyitno mengaku bersyukur karena sembilan program Outlook 2023 yang merupakan produk Balitbang dan Diklat menjadi rekomendasi utama hasil Rakernas.
“Saya bersyukur kerja-kerja Balitbang Diklat selama ini mendapat apresiasi dan pengakuan dari seluruh unit eselon I Kemenag. Semalam sembilan strategi kebijakan itu telah resmi menjadi keputusan Rakernas. Kini kita harus mengawal hasil-hasil Rakernas itu dengan maksimal”, tegas Kaban di sela penutupan Rapat Kerja Nasional (Rakernas) Kemenag tahun 2023, di Surabaya, Minggu (5/2/2023).
Sembilan kebijakan itu meliputi Akselerasi Moderasi Beragama dalam Menangkal Potensi Politik Identitas, Advokasi Perizinan Rumah Ibadah dan Penguatan Sistem Peringatan Dini Konflik Keagamaan, Peningkatan Kompetensi dan Kesejahteraan Penyuluh Agama, dan Percepatan Sertifikasi halal.
Kemudian Mempertahankan Kepuasan Layanan Penyelenggaraan Haji, Inovasi dan Optimalisasi Sertifikasi Tanah wakaf dan Pengawasan Dana Sosial, Peningkatan Profesionalisme ASN Kemenag, Akselerasi Regulasi Layanan Keagamaan, serta Transformasi Kelembagaan Pendidikan Agama dan Keagamaan, Alih Status dan Kemandirian Lembaga Pendidikan Agama dan Keagamaan.
Suyitno mencontohkan, menghadapi tahun politik 2023-2024, Kemenag mewaspadai lahirnya potensi yang bisa menyebabkan disintegrasi bangsa. Politik identitas dipastikan akan marak pada tahun-tahun tersebut.
Kegiatan keagamaan yang harusnya mengajak masyarakat hidup damai dan penuh semangat persaudaraan, bisa disusupi agenda politik yang penuh agitasi dan propaganda yang memecah belah masyarakat. “Atas dasar pemikiran ini, potensi penggunaan politik identitas dalam tahun politik 2023, akselerasi penguatan Moderasi Beragama menjadi keniscayaan,” paparnya.
Selanjutnya, terkait persoalan rumah ibadah. Pasca Reformasi, peristiwa penolakan pendirian rumah ibadah makin sering terjadi. Hal tersebut
dipengaruhi oleh semakin meningkatnya sikap ekslusivisme keagamaan di tengah masyarakat. Keberadaan rumah ibadat baru, sering menjadi faktor penyebab timbulnya konflik di kalangan umat beragama.
Meski telah diatur dalam PBM tahun 2006, dalam kenyataan di berbagai daerah, terdapat umat beragama yang mendirikan rumah ibadat tidak sesuai ketentuan, atau menggunakan bangunan bukan rumah ibadat untuk peribadatan.
“Kami mencatat masih banyak peristiwa perselisihan di kalangan umat beragama dalam hal pendirian rumah ibadat. Tentu ini menjadi konsen kita. Melalui strategi kebijakan yang tepat kita berharap persoalan yang terus berulang ini dapat diatasi” ujarnya.
Guru besar UIN Raden Fatah Palembang ini menambahkan, persoalan layanan keagamaan strategis lainnya adalah bimbingan dan penyuluhan agama kepada masyarakat. Penyuluh agama memiliki peran penting dalam menumbuhkan pemahaman dan pengamalan ajaran agama yang selaras dengan tujuan pembangunan nasional.
“Mengingat tantangan berat yang dihadapi bangsa Indonesia di tahun-tahun mendatang, tuntutan terhadap profesionalisme penyuluh agama semakin meningkat. Hal tersebut membutuhkan regulasi yang bisa mendorong kinerja penyuluh,” imbuhnya.
Lebih lanjut Kaban menuturkan, strategi kebijakan Kemenag dalam outlook tahun 2023 tersebut, harus menjadi pedoman dalam penyusunan rencana aksi seluruh satker yang ada di lingkungan Kemenag dalam layanan keagamaan, pendidikan agama dan keagamaan, dan tata kelola serta akuntabilitas birokrasi.
Outlook Kemenag tahun 2023 ini disusun oleh Balitbang Diklat melalui diskusi panjang dengan melibatkan para pimpinan satuan kerja (satker) Kemenag, baik pusat maupun daerah. Strategi kebijakan ini disusun, dengan mengacu pada Renstra Kemenag tahun 2020-2024 dan Program Prioritas Kemenag. Strategi Kebijakan juga disusun, setelah melihat berbagai tantangan badai persoalan yang dihadapi Kemenag, baik yang berskala global, maupun nasional.