Dalam sidang hari Selasa, (31/1/2023) kemarin, Mahkamah Konstitusi (MK) telah memutuskan menolak gugatan terkait nikah beda agama dan MK menyatakan sikapnya tetap berpegang kepada ketentuan yang telah diatur dalam UU Perkawinan.
Keputusan ini tentu jelas menggembirakan karena telah memberikan kepastian hukum sehingga masyarakat luas bisa hidup tenang dan bertindak sesuai dengan ketentuan yang ada karena kalau nikah beda agama ini ditolerir maka dia akan menimbulkan dampak negatif yang besar
Pertama, bagi yang melakukan nikah beda agama hal ini tentu jelas merupakan penentangan terhadap Tuhan dan ketentuan agama yang ada hal itu tentu jelas tidak baik bagi yang bersangkutan.
Kedua, bagi anak adalah orang tua yang nikah beda agama akan menyebabkan keturunannya tidak jelas nasabnya karena pernikahan tersebut dalam islam tidak sah sehingga nasab anaknya akan terputus dengan bapak biologisnya .
Ketiga, jika anaknya perempuan dan bapak biologisnya tidak beragama islam tentu sang bapak tidak bisa menjadi wali bagi anaknya yang beragama islam.
Jika sang bapak tetap memaksakan diri untuk menjadi wali nikah maka pernikahan anaknya tersebut jelas tidak sah sehingga kalau mereka berhubungan badan maka berarti mereka telah melakukan perzinaan.
Keempat, hilangnya hak waris-mewarisi diantara anak dan orang tua sebab ketidak samaan agama telah menjadi penghalang bagi ditegakkannya ketentuan tentang hak waris mewarisi dalam islam.
Jika hal ini tidak bisa di atasi maka tentu tidak mustahil akan bisa memicu terjadinya konflik dan persoalan besar dalam keluarga.
Kelima, nikah beda agama akan bisa membuat sang anak mengalami kebingungan dan konflik bathin apakah akan mengikuti agama sang bapak biologis atau agama sang ibu. Hal ini tentu tidak mustahil akan bisa membuat sang anak menjadi tidak lagi peduli terhadap agama.
Keenam, bagi orang tua kehadiran anak yang berbeda agama dan keyakinan dengannya tentu akan membuat hatinya tidak tenang karena anaknya tumbuh dan berkembang tidak sesuai dengan keimanan dan keyakinannya yang diinginkannya.
Jadi kesimpulannya nikah beda agama lebih besar mudharatnya dari pada manfaatnya tidak hanya bagi dirinya tapi juga bagi sang anak dan keluarganya.
Anwar Abbas
Pengamat sosial ekonomi dan keagaman