Jakarta, Panjimas – Seperti diketahui pada pertemuan antara Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dan Kementerian Agama (Kemenag) berapa waktu lalu, KPK meminta Kemenag dan BPKH harus jelas dan transparan dalam soal sosialisasi biaya haji agar tidak membuat kaget masyarakat.
“Ketika Kemenag kemarin mengumumkan rencana ONH (ongkos naik haji) di 2023 senilai Rp 69 juta masyarakat terkejut, karena selama ini tidak tersosialisasikan secara jelas sesungguhnya masyarakat itu apakah selama ini sudah memenuhi kebutuhan biaya ibadah haji secara keseluruhan,” kata Nurul Ghufron selaku Wakil Ketua KPK.
Dirinya mengungkapkan, selama ini asumsi masyarakat biaya haji atau ONH yang besarannya Rp 35 juta hingga Rp 40 juta adalah total biaya haji, termasuk transportasi, akomodasi, biaya hidup, dan sebagainya.
Sementara itu, Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas mengungkapkan, biaya haji yang dibayarkan oleh jamaah masih belum mencukupi biaya haji yang sesungguhnya.
Kementerian Agama mengusulkan rerata biaya perjalanan ibadah haji atau BPIH tahun 1444 Hijriah/2023 Masehi sebesar Rp 69.193.733 per orang, lebih tinggi dari biaya perjalanan ibadah haji tahun 2022 yang ditetapkan Rp39.886.009 per orang.
Yaqut menyampaikan bahwa rerata biaya perjalanan ibadah haji yang diusulkan mencakup 70 persen dari rata-rata biaya penyelenggaraan ibadah haji (BPIH) yang diusulkan Rp 98.893.909 per orang.
“Makanya kemarin yang kami usulkan kepada DPR skema ini, 70 persen ditanggung oleh jamaah, 30 persen itu digunakan ditutup dengan menggunakan dana manfaat yang dikelola oleh BPKH,” urainya.
Sementara itu Pihak Badan Pengelola Keuangan Haji (BPKH) menegaskan, tak sepeser pun dana haji yang dikelolanya diinvestasikan langsung untuk membiayai proyek infrastruktur.
“Tidak ada satu sen pun investasi langsung untuk pembiayaan infrastruktur, sebagaimana yang ditudingkan,” ujar Anggota Badan Pelaksana BPKH Indra Gunawan di Jakarta, Senin (30/1/2023).
Indra mengatakan, pengelolaan dana haji murni secara syariah dan setiap penempatan dikonsultasikan bersama Dewan Syariah Nasional Majelis Ulama Indonesia.
Berdasarkan hitungannya, dana setoran per anggota jamaah Rp 25 juta dan jumlah jemaah tunggu sekitar 5,26 juta.
Dari jumlah tersebut, total dana jamaah senilai Rp 132,5 triliun. Sementara itu, dana haji yang dikelola BPKH mencapai Rp 166 triliun.
“Dana haji aman, ada Rp 166 triliun dengan antrean persisnya 5,26 juta jemaah,” kata dia.
Ia mendukung adanya dana haji yang berkeadilan dan berkelanjutan. Hukum syariah disebut ada untuk memelihara banyak hal, termasuk keberlanjutan dalam menjalankan ibadah agama.