Jakarta, Panjimas – Sehubungan dengan kasus pembakaran al-Qur’an di depan kantor kedubes Turki di Swedia belum lama ini, MUI kembali menyampaikan beberapa catatan penting sebagai berikut :
Bismillahirrahmanirrohim
1. Mengecam keras dan sangat menyesalkan tindakan yg dilakukan oleh kelompok ekstrim kanan yg dipimpin oleh Rasmus Paludan. Ini sudah dilakukan beberapa kali oleh Paludan dan kelompoknya. Tindakan ini beberapa waktu yang lalu menuai konflik di beberapa tempat di Swedia. ini bukan saja tindakan yang sangat memalukan, akan tetapi juga tindakan yang tidak beradab. Paludan dan kelompok ekstrim ini adalah kelompok uncivilized, tak beradab dan menjadi musuh bagi semua orang yang berpikiran sehat.
2. Paludan dan kelompok ekstrim ini secara sengaja terus menebar xenofobia, rasialis, dan sekaligus islamofobia. Kelompok ini benar benar telah melakukan pelanggaran berat terhadap prinsip keharusan menghormati dan menjunjung tinggi hak-hak beragama. Swedia seharusnya sudah menjadi negara dimana hak dan kebebasan beragama setiap warga dijamin secara hukum dan Politik.
Karena itu pemerintah Swedia harus menindak tegas Paludan dan semua pihak yang melindungi tindakan kelompok ekstrimis ini. Jika tidak, maka ekstrimisme dan islamofobia akan terus menyebar dan membahayakan kemanusiaan di mana mana. Akan tetapi saya heran, meskipun sdh dilakukan beberapa kali, pemerintah Swedia belum menindak tegas Paludan. Ini sama saja pemerintah melakukan pembiaran terhadap Islamofobia dan bertentangan dengan keputusan PBB untuk melawan Islamofobia.
3. Sekali lagi saya meminta kepada Duta besar Swedia untuk Indonesia agar menyampaiksn penjelasan secara terbuka terksit dengan kasus ini dan berjanji akan menindak dan menghentikan seluruh bentuk ekstrimisme. Disamping itu, hemat saya Kemenlu seharusnya melakukan Diplomatic appeal kepada Dubes Swedia di Jakarta. Berikan peringatan kepada Dubes Swedia agar pelaku ditindak dan pemerintah Swedia harus beritikad baik untu lawan Islamofobia. Jangan sampai, hubungan persahabatan Swedia-Indonesia ini terganggu karena kasus ini dibiarkan.
Sudarnoto Abdul Hakim
Ketua MUI Bidang Hublu dan Kerjasama Internasional