Jakarta, Panjimas – Seiring perjalanan usia yang terus bertambah Lembaga Pengkajian Pangan, Obat-obatan, dan Kosmetika Majelis Ulama Indonesia (LPPOM MUI) terus mengukuhkan diri sebagai Lembaga Pemeriksa Halal (LPH) terdepan di Indonesia.
Hal ini antara lain terbukti dengan jumlah pemohon sertifikasi halal yang memilih LPPOM MUI sebagai LPH terus meningkat.
Direktur Utama LPPOM MUI, Hj Muti Arintawati, mengungkapkan, pada 2022 pelaku usaha yang mendaftar melalui aplikasi SiHalal dengan memilih LPPOM MUI sebagai Lembaga Pemeriksa Halal mengalami kenaikan 48% dari tahun sebelumnya, yaitu 15.273 pelaku usaha.
“Jumlah permohonan mencapai 15.333 dengan jumlah produk yang disertifikasi 297.308 produk,” ungkap Muti dalam Media Gathering LPPOM MUI di Rumah Kenangan, Senopati, Jakarta Selatan, Selasa (17/01/2023).
Capaian ini, lanjut Muti, bisa tercapai melalui berbagai inovasi seperti pameran, seminar, sesi pengenalan sertifikasi halal rutin, serta kerjasama dengan asosiasi, BUMN, pihak swasta, pemerintah pusat dan daerah, serta pihak-pihak lain yang terkait.
LPPOM MUI, kata Muti, juga terus beradaptasi dan berinovasi atas situasi yang terjadi. Berbagai upaya juga telah dilakukan LPPOM MUI dalam meningkatkan layanan pemeriksaan sertifikasi halal dengan memenuhi berbagai persyaratan.
“Hal ini dilakukan guna mendorong perusahaan dalam meningkatkan nilai tambah produknya, sehingga dapat bersaing secara nasional dan melaju ke kancah global,” kata Muti.
Kemudian, kata Muti, LPPOM MUI juga terus mengupayakan percepatan pemeriksaan sertifikasi halal. Ia mengatakan untuk perusahaan dalam negeri rata-rata proses sertifikasi halal di LPPOM MUI selama 28,63 hari kalender, sedangkan rata-rata untuk perusahaan luar negeri adalah 29,92 hari kalender.
“Secara aturan, maksimal waktu sertifikasi halal dalam negeri maksimal 25 hari kerja dan luar negeri maksimal 30 hari kerja. Alhamdulillah, LPPOM MUI sudah memenuhi aturan tersebut jika waktu proses dikurangi hari libur, termasuk libur nasional,” pungkas Muti