Sebagai orang yang beragama dan menjunjung tinggi budaya bangsa, kita sangat prihatin dengan banyaknya anak-anak usia dini yang berumur dibawah 18 tahun yang masih duduk di SLTP dan SLTA hamil diluar nikah .
Hal ini tentu tidak bisa dilepaskan kaitannya dengan maraknya pornografi berupa gambar, sketsa, ilustrasi, foto, tulisan,suara, bunyi, gambar bergerak, animasi, kartun, percakapan, gerak tubuh, atau bentuk pesan lainnya melalui berbagai bentuk media komunikasi dan / atau pertunjukan di muka umum yang memuat kecabulan atau eksploitasi seksual yang melanggar kesusilaan dalam masyarakat.
Untuk itu karena kita sudah punya UU no 44 Tahun 2008 tentang pornografi maka penegakan UU yang sudah kita buat dan miliki tersebut tentu jelas sangat diperlukan agar kita dapat menyukseskan tujuan dari dibuatnya UU tersebut yaitu untuk menjunjung tinggi nilai-nilai moral yang bersumber pada ajaran agama dan untuk melindungi setiap warga negara, khususnya perempuan, anak-anak, dan generasi muda dari pengaruh buruk pornografi.
Oleh karena itu karena kita sudah tahu bahwa peran dari kemajuan teknologi informasi dan komunikasi, berkontribusi besar bagi meningkatnya pembuatan, penyebar luasan, dan penggunaan pornografi dalam memberikan pengaruh buruk terhadap moral dan kepribadian luhur bangsa Indonesia.
Maka pengendalian terhadap media informasi dan komunikasi menjadi sesuatu yang sangat penting karena kalau tidak tentu masalah pornografi ini akan bisa mengancam kehidupan dan tatanan sosial masyarakat indonesia karena dia akan mendorong bagi meningkatnya tindak asusila dan pencabulan seperti yang telah terjadi menimpa anak-anak didik kita di Ponorogo.
Oleh karena itu kita meminta kepada pihak pemerintah dan para penegak hukum agar bertindak tegas terhadap para pelanggar hukum yang ada agar tujuan kita untuk melindungi rakyat dari pengaruh buruk dari pornografi tersebut dapat tercapai. Tks.
Anwar Abbas
Wakil Ketua Umum MUI