Dalam sebuah negara demokrasi yang berdaulat adalah rakyat bukan penguasa apalagi pengusaha. Oleh karena itu tugas pemerintah dan DPR dalam menjalankan misinya adalah bagaimana mereka bisa mewujudkan apa yang diinginkan oleh rakyatnya.
Untuk itu jika pemerintah dan DPR mau membuat sebuah UU atau PERPPU dan kebijakan maka mereka harus bisa mendengar suara rakyat dan itu bisa dilakukan dengan mengundang dan atau mendatangi rakyat serta bertanya , berdiskusi dan berdialog dengan mereka tentang tujuan serta isi dari UU, PERPPU Dan kebijakan yang akan dibuat tersebut.
Disinilah letak masalah kita sekarang ini sebagai bangsa karena para pemimpinnya kurang menghargai dan menjunjung tinggi kedaulatan rakyat tapi lebih banyak mendengar suara dan aspirasi dari segelintir orang yang kita sebut dengan pemilik kapital.
Bahkan suara dari para pemilik kapital tersebut sekarang ini sudah sedemikian kuatnya sehingga banyak para pemimpin di negeri ini baik di lembaga eksekutif, legislatif dan yudikatif telah tersandera oleh mereka karena banyak dari mereka telah berhutang budi kepada para pemilik kapital tersebut sehingga akhirnya UU, PERPPU dan kebijakan yang mereka buat lebih kental warna liberalisme kapitalismenya ketimbang dari apa yang diamanatkan oleh UUD 1945 sehingga ketika UU tersebut di judicial review maka banyak ditemukan hal- hal yang bertentangan dengan semangat dan jiwa dari konstitusi yang ada.
Hal ini tentu jelas tidak elok dan tidak bisa ditolerir karena jika hal- hal seperti ini dibiarkan terus berlangsung maka tidak mustahil negara ini akan berada dalam bahaya. Dan kita tentu saja tidak mau hal itu terjadi.
Anwar Abbas
1. Pengamat sosial ekonomi dan keagamaan
2. Wakil Ketua Umum MUI