Di Baznas itu minimal ada tiga jenis dana, yaitu dana :
1. Zakat
2. Infak
3. Sedekah
Kalau zakat sudah jelas peruntukannya yaitu untuk Ashnaf yang delapan yaitu : fakir, miskin, amil, muallaf, orang yang dililit hutang sehingga dia benar-benar telah menjadi orang yg lemah dan tidak berdaya karena hutang tersebut, orang yang ingin memerdekakan diri, orang yang dalam perjalanan lalu benar-benar kehabisan bekal dan sangat memerlukan pertolongan agar dia bisa keluar dari kesulitan yang dihadapinya dan orang yang berjuang di jalan Allah seperti sedang belajar, berdakwah dll.
Kalau infak dan sedekah penggunaannya agak lebih lentur ketimbang zakat. Tapi meskipun demikian biasanya orang yang memberikannya telah punya niat agar oleh orang yang mengelolanya dipergunakan untuk kepentingan menolong orang yang masuk ke dalam kategori Ashnaf yang delapan atau untuk membantu orang-orang yang kesusahan atau untuk kepentingan umum seperti membangun mesjid, sekolah jalan serta hal-hal lain terutama untuk hal-hal yang bersifat dharuriyat atau penting baik untuk membela kepentingan orang seorang, keluarga atau orang banyak .
Oleh karena itu kalau dana ZIS tersebut dipergunakan untuk membangun rumah bagi anak-anak Yatim atau orang-orang yang termarjinalkan oleh kehidupan tentu jelas bisa tapi kalau untuk membangun rumah seorang tokoh politik yang sudah mapan pula ekonominya hal demikian tentu jelas sangat tidak tepat.
Oleh karena itu jika hal demikian memang terjadi tentu tindakan dari pengurus Baznas yang memberikannya sangat kita sesalkan, begitu juga dengan pihak politisi yang menerima serta pihak-pihak yang merekomendasikannya. Untuk itu supaya pengelolaan dana yang ada di Baznas tersebut berjalan dengan baik dan sesuai dengan ketentuan syariah.
Maka saya mengusulkan kepada pemerintah supaya memeriksa dan mengaudit Baznas dari tingkat pusat sampai daerah karena dikhawatirkan seperti kata-kata orang bijak dimana ada gula disitu ada semut.
Maka tidak mustahil telah terjadi penyalahgunaan terhadap dana Baznas yang ada. Bahkan tidak mustahil dana baznas tersebut juga telah dikerubutin oleh orang-orang tertentu yang punya kekuasaan yang memang secara hukum dan syariat agama tidak boleh dilakukan.
Ini penting dilakukan agar tidak ada fitnah di tengah-tengah masyarakat sehingga Baznas benar-benar dapat dipercaya oleh masyarakat sebagai lembaga penghimpun dan pengelola dana zakat, infak dan sedekah. Semoga.
Anwar Abbas
Tokoh Nasional