Jakarta, Panjimas – Dalam lanjutan sidang kasus dugaan terorisme yang menjadikan beberapa Ustadz-ustadz yang memiliki banyak jamaah selama ini. Akhirnya Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Timur menjatuhkan vonis 3 tahun penjara terhadap Ustadz Anung Al Hamat atas tuduhan kasus terorisme, pada hari Senin (19/12/2022).
Hakim menilai terdakwa Ustad Anung telah melanggar pasal Pasal 13 huruf C Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2002 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Terorisme yang telah ditetapkan menjadi Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2003 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2002 tentang Pemberantasan Tindak Pidana terorisme menjadi Undang-Undang jo
Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2018 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2003 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2002 tentang pemberantasan tindak pidana terorisme.
Setelah pembacaan vonis terhadap Ustadz Anung, sontak keluarga Ustd Anung tidak bisa menerima atas putusan hakim tersebut. Apalagi Ibunda Ustaz Anung, yakni Hj Iim Rahimah. Beliau mengungkapkan, sebagai seorang ibu dirinya tidak akan ikhlas dan rela atas putusan hakim terhadap putranya tersebut.
“Saya tidak Ikhlas, karena anak saya dizalimi,” ujar Ibu Iim penuh dengan Isak tangis yang pecah di dalam ruang persidangan.
Tak hanya itu saja hampir semua peserta dan hadirin pengunjung sidang yang hadir di dalam ruangan tersebut turut berteriak dan bersedih karena marah dan tidak bisa menerima putusan hakim tersebut yang dianggap zalim dan sewenang-wenang.
Dalam ruangan sidang tersebut para pendukung Ustaz Anung serentak bangkit dari kursi yang berada di belakang ruang persidangan menuju area pembatas yang ada di ruang sidang.
Sesampainya di pembatas ruang sidang para peserta yang menghadiri persidangan tersebut, ada beberapa peserta yang berteriak histeris, seakan tak terima dengan putusan hakim yang menjatuhkan vonis terhadap ustaz Anung 3 tahun penjara.
Sementara itu pihak keamanan ruang sidang berusaha untuk menenangkan para pengunjung yang hadir memenuhi ruangan persidangan. Akhirnya, para peserta yang memenuhi pengadilan keluar satu persatu dan meninggalkan ruang sidang dengan hati yang kecewa, marah dan sekaligus sedih.