Jakarta, Panjimas – Sekjen MUI Pusat, Buya Dr Amirsyah Tambunan menutup secara resmi acara Nasional BMT Summit II, tanggal 17-18 Desember 2022 di Hotel Redtop Jakarta yang dihadiri oleh pelaku usaha, berbagai pakar, elemen penggerak BMT serta stakeholders lembaga keuangan mikro syari’ah dengan tema : Optimalisasi Peran BMT Menggerakkan Sektor Riil dalam Upaya Kedaulatan Pangan”.
Sejumlah rekomendasi BMT Summit II antara lain sebagai berikut :
Pertama, mendesak pemerintah untuk memperhatikan dan mengakomodir aspirasi BMT sebagai lembaga pengembangan ekonomi rakyat agar melahirkan regulasi yang berpihak pada penguatan kelembagaan BMT, khususnya dalam penyusunan aturan turunan terkait UU Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (PPSK) yang telah di sahkan.
Kedua, mendorong pemerintah untuk melibatkan BMT dalam berbagai kebijakan dan implementasi program yang berkaitan dengan pengembangan ekonomi rakyat.
Ketiga, mendorong lembaga pengelola dana umat Islam untuk membangun kemitraan dengan BMT dalam pengembangan program pemberdayaan ekonomi umat. Keempat, membangun kedaulatan pangan, meminta Pemerintah untuk memperioritaskan penyerapan produk pertanian dalam negeri serta secara serius melakukan mengendalikan impor produk pangan.
Atas dasar itu BMT Summit II melihat pentingnya membentuk Forum Baitul Maal Indonesia (FBI) untuk menindaklanjuti sejumlah rekomendasi yang dapat memajukan BMT sehingga BMT yang hingga kini telah mempunyai aset sekitar 32 T di seluruh Indonesia.
Dengan kepercayaan berdasarkan modal sosial (social capital) dan modal sumber daya manusia (human capitat) akan dapat mengkapitalisasi BMT karena sumber daya alam Indonesia yang kaya. Karena hingga kini, Perhimpunan BMT Indonesia memiliki anggota sekitar 322 BMT di sejumlah provinsi dengan total anggota sebanyak 4 juta orang dan 1.610 pasar tradisional.
Untuk itu menurut Buya Amirsyah kedepan BMT dengan dasar hukum Koperasi dapat di perkuat melalui payung hukum terkait rekomendasi BMT Summit untuk penguatan kelembagan BMT dan Lembaga Keuangan Mikro Syariah.
“BMT Summit II mendorong MUI sebagai inisiatif penyusunan Rancangan Undang Undang tentang Keuangan Mikro Syariah dan Rancangan Undang-Undang tentang Koperasi Syariah sehingga penguatan kelembagaan BMT dapat berjalan,” pungkas Buya Amirsyah.