Jakarta, Panjimas – Benar seperti pepatah bahwa kekuasaan itu bisa merubah semuanya. Apa yang tadinya tidak mungkin menjadi sangat nyata dan itu bisa terjadi karena kekuasaan yang dimiliki oleh seseorang atau sekelompok orang pada suatu wilayah.
Hal itu pula seperti yang terjadi di Jakarta sejak Pj Gubernur DKI Jakarta yang baru, Heru menjabat maka banyak petugas Penyedia Jasa Lainnya Perorangan (PJLP) yang terkena dampak dari kebijakan pembatasan usia oleh Pj Gubernur DKI Jakarta Heru Budi Hartono.
Hal itu pun ternyata tidak main-main. Mereka yang terancam menganggur pada awal tahun baru nanti berkisar antara 3100-3400 orang. Para petugas PJLP ini adalah ‘wong cilik’ di DKI Jakarta yang selama ini bekerja dan mengabdi di lingkungan Pemprov DKI dengan tenang.
Namun karena Pj Gubernur DKI pilihan Presiden Jokowi itu telah meneken Keputusan Gubernur (Kepgub) Nomor 1095 Tahun 2022 yang mengatur pembatasan usia PJLP menjadi 56 tahun, mereka yang saat ini usianya di atas 56 tahun tak boleh lagi bekerja sebagai PJLP.
Pj Gubernur Heru sendiri mengakui, saat ini ada 3.100 Petugas Penyedia Jasa Lainnya Perorangan (PJLP) dengan usia di atas 56 tahun yang masih bekerja di lingkungan Pemprov DKI.
“Total PJLP di Jakarta itu ada sekitar 82.000 orang. Dari jumlah itu, di atas usia 56 tahun ada sekitar 3.100 orang,” kata dia kepada wartawan di Balai Kota DKI Jakarta, Rabu, 14 Desember 2022 lalu.
Seperti dilansir ANTARA, bila merujuk data Badan Kepegawaian Daerah (BKD) DKI melalui e-PJLP, jumlah petugas PJLP di DKI Jakarta hingga saat ini mencapai 85.310 orang.
Dari jumlah itu, sebanyak empat persen atau sekitar 3.400 orang di antaranya PJLP berusia di atas 56 tahun.
Klaim Mengacu UU Ketenagakerjaan
Heru mengeklaim, pembatasan usia PJLP menjadi 56 tahun ini mengacu pada UU Ketenagakerjaan. “Dalam aturan itu, usia pekerja dikunci sampai 56 tahun,” ujarnya.
Heru mengaku tidak sembarangan memutuskan pembatasan usia PJLP. Ada berbagai pertimbangan yang menjadi landasan, salah satunya soal kesehatan
Tidak sembarang menetapkan batasan usianya. Melainkan mengacu kepada UU Ketenagakerjaan tersebut,” kata dia.
Selain karena UU, soal kesehatan menjadi pertimbangan bagi Pemprov DKI untuk membatasi usia PJLP menjadi 56 tahun.
“Bila tidak dibatasi usianya, maka Pemprov DKI yang menyiapkan asuransi kesehatannya (PJLP). Sebab, BPJS Kesehatan hanya membatasi sampai usia 56 tahun,” ujar Heru Budi.
Peraturan pembatasan usia PJLP tercantum dalam Keputusan Gubernur (Kepgub) Nomor 1095 Tahun 2022 tentang Pedoman Pengendalian Penggunaan Penyedia Jasa Lainnya Perorangan di Lingkungan Pemerintah Provinsi DKI Jakarta.
Iuran BPJS
Asisten Pemerintahan Sekretaris Daerah DKI Jakarta Sigit Wijatmoko mengatakan proteksi keselamatan dalam bekerja menjadi salah satu alasan diterbitkannya Keputusan Gubernur (Kepgub) Nomor 1095 Tahun 2022.
“Kita bicara ada BPJS, baik kesehatan maupun ketenagakerjaan, di mana ada limitasi usia buat mereka yang bisa dicover,” kata dia kepada wartawan di Gedung Balai Kota, Rabu, 14 Desember 2022.
Sigit mengatakan usia memengaruhi kemampuan kerja dari petugas dan potensi resiko dalam bekerja.
“Di luar itu semua, sebetulnya adalah kita bicara secara objektif atas jasa yang bisa diberikan,” kata dia.
Ia mencontohkan potensi risiko dalam bekerja pada petugas pemadam kebakaran.
“Mereka yang melakukan penanganan pemadaman kebakaran, kan tidak mungkin di atas 56 tahun,” kata dia.