Jakarta, Panjimas – Jelang agenda putusan hakim pada hari Senin, 19 Desember 2022 di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat terhadap Terdakwa : Ustadz Farid Ahmad Okbah, Lc, MA dalam Perkara Nomor : 574/Pid.Sus/2022/PN Jkt.Tim, Terdakwa : Ustadz DR. Anung Al Hamat, Lc., MA dalam Perkara Nomor: 575/Pid.Sus/2022/PN Jkt.Tim, dan Terdakwa : Ustadz DR. Ahmad Zein An Najah dalam Perkara Nomor: 576/Pid.Sus/2022/PN Jkt.Tim, Tim Advokasi Bela Ulama Bela Islam menyatakan :
Pertama, kami tegaskan telah terjadi fitnah keji dan tuduhan yang sangat jahat kepada Para Ustadz dalam perkara terorisme ini. Pada awal penangkapan, para ustadz disebut terlibat dalam pendanaan terorisme berdasarkan Pasal 4 Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2013 tentang Pendanaan Terorisme.
Nyatanya, dalam dakwaan tidak ada pasal Pasal 4 Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2013 tentang Pendanaan Terorisme. Para Ustadz hanya didakwa dengan tiga pasal yakni : Pasal 15 Jo pasal 7, pasal 13 C dan Pasal 12 b UU No 5 Tahun 2018 Tentang Terorisme.
Para Ustadz dituduh terlibat dalam aktivitas lembaga pendanaan kelompok teroris Jamaah Islamiyah (JI) bernama Lembaga Amil Zakat Baitul Mal Abdurrahman Bin Auf (LAM BM ABA). Fitnah keji ini dibumbui dengan tindakan Densus 88 yang menyita 791 kotak amal, sejumlah uang dan barang lainnya. Kotak amal yang disita diklaim milik Lembaga Amil Zakat Baitul Maal Abdurahman bin Auf (LAZ BM ABA).
Padahal, dalam sidang yang dilakukan hingga berbulan-bulan, tak ada satu rupiah pun dana yang terkait para ustadz. Tak ada satu pun kotak amal yang dihadirkan dipersidangan dari total 781 kotak amal yang disita.
Kedua, Para Ustadz tidak terbukti melakukan tindak pidana terorisme atau terlibat dengan organisasi terorisme. Hal itu dibuktikan dengan tindakan jaksa yang hanya menuntut para ustadz dengan pasal 13 C tentang menyembunyikan informasi terorisme.
Itu artinya, pasal 15 jo Pasal 7 dan Pasal 12 B UU Terorisme tidak terbukti sehingga tidak dijadikan dasar tuntutan jaksa. Tuntutan jaksa ini mengkonfirmasi bahwa tuduhan kepada Para Ustadz selama ini hanya ramai di pemberitaan media namun gagal dibuktikan di persidangan.
Ketiga, tidak ada peristiwa terorisme sehingga tidak ada informasi yang disembunyikan oleh para ustadz. Bagaimana mungkin para ustadz dituntut 3 tahun karena dianggap telah menyembunyikan informasi terorisme, sementara peristiwa terorismenya sendiri tidak ada?
Karena itu, tuntutan jaksa 3 tahun penjara atas tuduhan menyembunyikan informasi terorisme adalah tuntutan yang mengada-ada, delusif, irrasional dan hanya rekayasa hukum yang dipaksakan. Jaksa telah memaksakan diri mengkriminalisasi aktivitas dakwah para ustadz dengan tuduhan menyembunyikan informasi terorisme.
*Keempat,* kami tegaskan bahwa selama proses persidangan para ustadz tidak terbukti menggunakan kekerasan atau ancaman kekerasan bermaksud untuk menimbulkan suasana teror atau rasa takut terhadap orang secara meluas atau menimbulkan korban yang bersifat massal dengan cara merampas kemerdekaan atau hilangnya nyawa atau harta benda orang lain, atau untuk menimbulkan kerusakan atau kehancuran terhadap obyek‑obyek vital yang strategis, atau lingkungan hidup, atau fasilitas publik, atau fasilitas internasional.
Karena itu Majelis Hakim yang mengadili perkara ini wajib membebaskan para ustadz atau setidaknya melepaskan para ustadz dari segala tuntutan.
Hasbunallah Wani’mal Wakil, Ni’mal Maula Wani’man Nashir
Jakarta, 15 Desember 2022
Tim Advokasi Bela Ulama Bela Islam
TTD
Ismar Syafrudin, SH MA
Ketua
Ahmad Khozinudin, SH
Divisi Komunikasi Media
Drs Abdullah Al Katiri, SH MBA
Divisi Litigasi