Jakarta, Panjimas – Pengurus Pusat Persaudaraan Muslimin Indonesia (PP PARMUSI) sangat menghargai proses peradilan dalam penyelesaian dugaan masalah kasus Ustadz Farid Ahmad Okbah, Ustadz Zain An-Najah, dan Ustadz Anung Al-Hammat yang dituding terlibat dalam terorisme. Diharapkan peradilan tersebut dapat menuntaskan dan menghasilkan keputusan yang berkeadilan untuk menjunjung nilai-nilai kebenaran.
Demikian antara lain pernyataan sikap PP PARMUSI terkait tudingan teroris terhadap KH Farid Ahmad Okbah dkk dalam konferensi pers di kantor PP Parmusi, Jl. Sagu, Jakarta, Rabu (14/12/2022). Pernyataan sikap Parmusi itu disampaikan menjelang putusan Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Timur (Jaktim) pada 19 Desember 2022. Pernyataan sikap PP PARMUSI itu diteken Ketua Umum Drs. H. Usamah Hisyam, M.Sos dan Sekretaris Jenderal Ir. Abdurrahman Syagaff.
Konferensi pers dipimpin Usamah. Dalam konferensi pers itu Usamah didampingi beberapa pengurus Parmusi, yakni Abdurrahman Syagaff (Sekjen), Dewi Achyani – (Bendahara Umum),. Sheikh Mashoor (Ketua Bidang Ekonomi), Prof DR H Husnan Bey Fananie MA (Ktua Bidang Pendidikan), Aidil Adha SE (Ktua Bidang Sosial), Ferawati (Wakil Sekretaris dan Sekum Daiyat), Saudah Yusuf (Wakil Bendahara), dan. DR KH Bukhori Abdul Somad MA (Ketua Lembaga Dakwah).
Pernyataan sikap PP PARMUSI dibacakan oleh Ferawati (Wakil Sekretaris dan Sekum Daiyat). Berikut ini pernyataan sikap PP PARMUSI:
Ustadz Farid Ahmad Okbah, Ustadz Zain An-Najah, dan Ustadz Anung Al-Hammat telah ditahan lebih dari 1 tahun terhitung sejak penangkapan oleh Densus 88 pada tanggal 16 November 2021. Pekan depan, tepatnya pada Senin 19 Desember 2022, majelis hakim akan memberikan putusan atas perkara dugaan tindak pidana terorisme yang didakwakan oleh Penuntut Umum Kejaksaan Negeri Jakarta Timur kepada tiga ustadz tersebut.
Berdasarkan hal tersebut, Pengurus Pusat Persaudaraan Muslimin Indonesia (PP PARMUSI) menyatakan sikap sebagai berikut:
1. PP PARMUSI sangat menghargai proses peradilan dalam penyelesaian dugaan masalah kasus Ustadz Farid Ahmad Okbah, Ustadz Zain An-Najah, dan Ustadz Anung Al-Hammat yang dituding terlibat dalam terorisme. Dengan harapan peradilan tersebut dapat menuntaskan dan menghasilkan keputusan yang berkeadilan untuk menjunjung nilai-nilai kebenaran.
2. PP PARMUSI meyakini Ketua Majelis Hakim dapat mengambil keputusan yang benar-benar tidak melukai hati ulama dan umat Islam. Oleh karenanya PP PARMUSI menginstruksikan 5.000 lebih dai PARMUSI dan para ulama untuk sungguh-sungguh mendoakan hakim agar memutuskan perkara tersebut sesuai fakta-fakta hukum.
3. PP PARMUSI meyakini bahwa Ustadz Farid Ahmad Okbah yang merupakan Ketua Bidang Agama PP PARMUSI merupakan sosok ulama dan dai yang memegang teguh Islam rahmatan lil ‘alamin dan jauh dari kesan radikal atau memiliki paham terorisme. Sebaliknya, Ustadz Farid Ahmad Okbah selalu membawa materi dakwah yang menyejukkan dan mengajak jamaah untuk mencintai NKRI.
4. Bukti bahwa Ustadz Farid Ahmad Okbah merupakan sosok ulama dan dai dimaksud tampak hingga detik ini, dimana tidak ditemukan sedikitpun alasan untuk mendakwanya sebagai teroris bahkan sebaliknya banyak orang yang bersaksi tentang kebaikan-kebaikan perilakunya maupun dakwahnya. Apalagi pada saat penggeledahan rumah Ustadz Farid Ahmad Okbah, juga tidak ditemukan bom, senjata api, senjata tajam, bahan peledak, atau bahan berbahaya lainnya, termasuk tidak ditemukan satupun bukti adanya perencanaan tindakan teroris. Bahkan berdasarkan keterangan saksi-saksi di depan persidangan yang diambil oleh Densus 88 adalah buku-buku saja. Buku-buku yang disita hanyalah Buku yang berisi nasehat dan sejarah bangsa dan ternyata ada yang belum sempat dibaca oleh Ustadz Farid Ahmad Okbah karena baru dibeli melalui online shop.
5. PP PARMUSI mengingatkan majelis hakim tentang pentingnya bersikap adil. Karena seorang hakim yang adil memiliki derajat sangat tinggi di sisi Allah ‘Azza wa Jalla. Terdapat sebuah hadits yang sangat populer yang dirawikan oleh para pengarang kitab Sunan bahwa para hakim itu hanya tiga orang. Satu orang di surga dan dua lainnya di neraka. Seorang yang di surga adalah hakim yang mengetahui kebenaran, lalu menetapkan hukum dengan kebenaran itu. Ia di surga. Seorang lagi, hakim yang mengetahui kebenaran, tapi culas. Ia tidak menetapkan hukum berdasarkan kebenaran. Ia di neraka. Yang satu lagi, hakim yang bodoh, tidak tahu kebenaran, dan menetapkan hukum atas dasar hawa nafsu. Ia juga di neraka. (HR Abu Daud, Tirmidzi, dan Ibnu Majah).
6. Di sisi lain, PP PARMUSI mengingatkan majelis hakim pada sebuah firman Allah ‘Azza wa Jalla: “Dan hendaklah kamu memutuskan perkara di antara mereka menurut apa yang diturunkan Allah, dan janganlah kamu mengikuti hawa nafsu mereka. Dan berhati-hatilah kamu terhadap mereka supaya mereka tidak memalingkan kamu dari sebagian apa yang telah diturunkan Allah kepadamu. Jika mereka berpaling (dari hukum yang telah diturunkan Allah) maka ketahuilah bahwa sesungguhnya Allah menghendaki akan menimpakan musibah kepada mereka disebabkan sebagian dosa-dosa mereka. Dan sesungguhnya kebanyakan manusia adalah orang-orang yang fasik.” (QS. Al-Maidah, ayat 49).
Semoga Allah ‘Azza wa Jalla senantiasa menjaga ulama-ulama kita yang senantiasa menebarkan ilmu-ilmu Allah dengan penuh damai, cinta-kasih, dalam semangat rahmatan lil ‘aalamiin. Aamiin Yaa Allah.
Jakarta, 20 Jumadil Awwal 1444 H/14 Desember 2022 M
Pengurus Pusat
Persaudaraan Muslimin Indonesia (PP PARMUSI)
Drs. H. Usamah Hisyam, M.Sos
Ketua Umum
Ir. Abdurrahman Syagaff
Sekretaris Jenderal