Jakarta, Panjimas – Seperti diketahui, ada usulan yang disampaikan oleh Ketua MUI, KH Cholil Nafis tentang dicabutnya subsidi biaya haji karena menurut beliau haji hanya diwajibkan untuk yang mampu sehingga biayanya harus dari calon jemaah yang benar-benar mampir saja. Baik mampu secara fisik maupun finansial.
Menanggapi usulan dan masukan dari Ketua MUI itu, Dirjen Penyelenggaraan Haji dan Umrah (PHU) Kemenag Hilman Latif pun meresponnya dengan mengatakan bahwa subsidi kepada jemaah haji boleh saja dilakukan.
Tetapi Dirjen PHU itu juga menambahkan bahwa subsidi yang dilakukan sebaiknya tidak terlalu besar dan memberatkan dana keuangan haji serta tidak melanggar syariat yang ada.
“Pada dasarnya subsidi tetap bisa dilakukan, tetapi tidak boleh terlalu besar sehingga tidak sesuai syariat,” ujar Hilman Latif
Hal itu disampaikannya karena pada pengalaman haji tahun 2022 kemarin subsidi yang diberikan pemerintah mencapai 60 persen.Padahal idealnya diangka 30 persen subsidi.
“Yang paling ideal itu di tahun 2012 dan 2013 dimana 30 persen diambil pengunaan nilai manfaat dana operasional haji. Sehingga di tahun tersebut persentasi penggunaan nilai manfaat sudah mencapai 60 persen. Saat ini perlu upaya semua pihak agar kita bisa mengembalikan ke kondisi normal,” tandas Hilman.
Soal usulan agar bisa dihapuskannya subsidi seluruhnya bagi calon jemaah haji seperti yang dikatakan oleh KH Cholil Nafis, Dirjen PHU itu juga meresponnya dengan positif.
“Ya, bagus usulan itu cuma soal waktu dan besarannya tetap harus melalui perencanaan yang baik,” tuturnya.
Seperti diketahui sebelumnya juga KH Cholil Nafis mempertanyakan pula tentang sumber dana yang digunakan oleh pemerintah dalam mensubsidi biaya haji tahun 2022 kemarin dengan angka subsidi yang besar.