Jakarta, Panjimas — Seiring diterapkannya Undang-Undang Jaminan Produk Halal (JPH) di Indonesia, muncul beberapa profesi baru, salah satunya penyelia halal. Kepala Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJPH) M. Aqil Irham mengatakan, penyelia halal menjadi salah satu komponen penting dalam sistem JPH.
“Kalau kita mengenal auditor halal, penyelia halal, dan juru sembelih halal itu adalah sebuah profesi baru implikasi dari adanya regulasi Jaminan Produk Halal. Hari ini kita akan membahas tentang penyelia halal,”papar Aqil Irham saat membuka Pelatihan Penyelia Halal Angkatan XXXIII, yang diselenggarakan Halal Institute, Senin (28/11/2022).
“Keberadaan penyelia halal sangat penting sekaligus menjadi penguat terbangunnya ekosistem halal di Indonesia,” imbuhnya.
Ia menjelaskan bahwa penyelia halal berperan penting dalam membantu pemeriksaan maupun di dalam pengujian kehalalan suatu produk. “Oleh karena itu, penyelia halal ini harus ada karena tuntutan UU di dalam setiap proses produksi di setiap pelaku usaha atau perusahaan-perusahaan kecil hingga besar wajib memiliki penyelia halal,” jelas Aqil.
Penyelia halal ini adalah unsur internal di kalangan pelaku usaha untuk memastikan proses-proses bahkan memastikan bahan-bahan di dalam proses produksi itu dipastikan dijamin kehalalannya. Dalam melaksanakan tugasnya, penyelia halal akan menjadi partner auditor halal yang juga merupakan unsur penting di dalam lembaga pemeriksa halal atau LPH.
“Kedua profesi ini saling melengkapi, saling bekerja sama, dan saling membantu untuk memperlancar di dalam proses pemeriksaan maupun pengujian sebuah produk akan kehalalannya,” papar Aqil.
Karenanya, ia berharap para calon penyelia halal dapat
dapat fokus selama pelatihan. “Saya mengharapkan sekali kepada seluruh peserta untuk serius, fokus, dan intensif supaya hasilnya efektif dan tentunya nanti akan melahirkan penyelia-penyelia halal baru yang akan bertugas di perusahaan masing-masing dan sekaligus juga bisa membantu memperkuat serta memperluas ekosistem halal di Indonesia,” pungkas Aqil.
Sementara Ketua harian Halal Institute, S.J. Arifin melaporkan bahwa pelatihan penyelia halal angkatan XXXIII diikuti 68 orang. Ini terdiri dari 60% pelaku usaha yang merupakan sasaran utama Halal Institute dan sisanya berasal dari perguruan tinggi maupun dari instansi. Arifin juga menyebut bahwa pelatihan penyelia halal adalah pelatihan berbasis kompetensi yang memiliki tiga unsur penilaian.
“Pertama, teori yang sebagian besar akan didapatkan dari kelas tatap muka. Kedua, skill/keterampilan akan didapatkan dari penugasan-penugasan dan on the job training. Ketiga, attitude adalah sikap kerja yang akan ditunjukkan oleh sikap peserta selama pelatihan ini maupun pada saat on the job training,” terang Arifin.
Kelulusan pelatihan penyelia halal adalah integral dari tiga unsur di atas. Para peserta akan dinyatakan lulus setelah menyelesaikan on the job training/praktek lapangan sebagai penyelia.
“Karena kami ingin memastikan bahwa setelah mengikuti pelatihan itu bisa mengerjakan tugas-tugas sebagai penyelia. Jangan nanti sudah lulus pelatihan, tapi ternyata begitu mengerjakan tugas-tugas sebagai penyelia tidak bisa. Itulah pentingnya ada tugas dan on the job training yang merupakan komponen tidak terpisahkan dari pelatihan ini,” tegasnya