Situbondo, Panjimas – Ditengah mencari solusi dan titik temu dalam soal pembiayaan haji kedepannya. Kementerian Agama mengundang berbagai pihak yang berkompeten untuk memberikan pendapat dan masukannya dari berbagai sisi baik kajian fiqih, syariah dan muamalah dalam acara Muzakarah Haji yang diadakan di Pesantren Salafiyah Syafi’iyah Situbondo Jawa Timur pada 28-30 November 2022.
Salah satu yang menarik adalah masukan dan saran yang disampaikan oleh KH Afifuddin Muhajir, Wakil Pengasuh Pesantren Salafiyah Syafi’iyah, Situbondo tentang unsur kemaslahatan dan keadilan dalam pengelolaan pembiayaan haji yang dikelola Kementerian Agama (Kemenag).
“Dalam menentukan Biaya Haji harus berdasarkan kemaslahatan dan keadilan dari kedua belah pihak. Sehingga tidak merugikan calon jemaah maupun tidak merugikan pemerintah. Sehingga tidak memberatkan jamaah tetapi pemerintah juga tidak rugi,” ujar KH Muhajir dalam Muzakarah Haji tersebut.
Lebih lanjut dirinya menambahkan bahwa kewajiban haji hanya bagi yang mampu, yakni membayar secara sempurna biaya haji yang sudah ditetapkan pemerintah. Tetapi biaya haji juga harus atas dasar keadilan bagi jamaah maupun pemerintah.
“Prinsipnya itu tidak harus untung dan yang penting tidak merugi,” tandas Kyai Afifudin kepada para peserta Muzakarah Haji yang terdiri para alim ulama, akademisi, pakar keuangan dan semua yang berkepentingan dengan pengelolaan keuangan haji pada Selasa, (29/11/2022).
Sementara itu usulan kenaikan haji secara bertahap disampaikan oleh Dosen UIN Syarif Hidayatullah Jakarta, DR Abdul Moqsith Ghozali yang menyampaikan bahwa kenaikan biaya haji memang harus dilakukan secara bertahap.
Usulan itu disampaikan sebagai solusi alternatif mengatasi masalah kenaikan biaya haji yang dilakukan pihak Saudi. Seperti yang terjadi pada tahun 2021 kemarin. Dimana pihak Saudi menaikan biaya masyair yang cukup signifikan.