Situbondo, Panjimas – Setelah melalui proses musyawarah dan mendiskusikan beberapa hal terkait penyelenggaraan ibadah haji yang diikuti oleh para alim Ulama, akademisi, konsultan keuangan haji dan BPKH akhirnya penyelenggaraan Muzakarah Perhajian Indonesia 2022 ditutup secara resmi.
Adalah Dirjen Penyelenggaraan Haji dan umrah (PHU), Hilman Latif yang menutup penyelenggaraan haji itu dengan disaksikan seluruh peserta Mudzakarah yang diadakan di Pondok Pesantren Salafiyah Syafi’iyah Situbondo, Jawa Timur pada Selasa, (29/11/2022).
Adalah Direktur Bina Haji Reguler Kemenag, Arsyad Hidayat megungkapkan Muzakarah Perhajian Indonesia digelar untuk menggali masukan dari berbagai pihak sebagai masukan bagi Kementerian Agama dan Ditjen PHU dalam mengambil keputusan terbaik terkait penyelenggaraan haji 1444H/2023M.
“Mudzakarah ingin mendapatkan saran dan masukan baik dari stakeholder haji. Sehingga dari para peserta dapat memberikan masukan-masukan yang positif beberapa kebijakan yang terkait penyelenggaraan ibadah haji,” ujar Arsyad di Situbondo
Berikut Ini Rekomendasi Mudzakarah Perhajian Indonesia 2022
Untuk dapat terselenggaranya pelaksanaan ibadah haji yang lebih baik dan berkualitas, kami seluruh peserta Mudzakarah Perhajian Indonesia 1444 H /2022 M.
Merekomendasikan :
1. Pemerintah melakukan persiapan haji 1444 H./2023 M lebih dini baik dalam penyiapan layanan maupun pembinaan manasik kepada jamaah haji
2. Meningkatkan layanan kepada jamaah haji dengan Inovasi program dan perbaikan kualitas pelayanan baik pelayanan umum, bimbingan ibadah maupun kesehatan.
3. Pemerintah melakukan perbaikan kualitas kecakapan petugas haji secara menyeluruh melalui proses seleksi berbasis kompetensi
4. Mendorong pemerintah untuk mengupayakan dikembalikannya kuota normal pada penyelenggaraan haji tahun 1444 H/2023 M. dalam rangka mengurangi panjangnya antrian haji (waiting list)
5. Untuk melindungi dan menjamin pelaksanaan pembayaran DAM sesuai ketentuan fiqh, maka pemerintah perlu mengatur pembayaran tersebut melalui lembaga yang ditunjuk
6. Memberikan perhatian khusus kepada jamaah haji lansia untuk mendapatkan prioritas keberangkatan dalam rangka mengurangi resiko penarikan setoran awal BIPIH
7. Tidak mentolerir penggunaan dana talangan dan segala bentuk pembiayaan haji yang bertentangan dengan pemenuhan kaidah istitha’ah dan menjadikan daftar antrian haji semakin panjang
8. Mengingat besarnya penggunaan nilai manfaat dana haji pada operasional haji tahun 1443 H./2022 M untuk keberlangsungan penyelenggaraan ibadah haji ke depan dan pemenuhan syarat istitha’ah maka perlu penyesuaian biaya perjalanan ibadah haji (BIPIH)
9. Dalam rangka penyampaian informasi yang benar dan komprehensif terkait penyelenggaraan ibadah haji dan umrah kepada masyarakat, maka pemerintah perlu melakukan sosialisasi secara massif dengan melibatkan stakeholder terkait.
Pondok Pesantren Salafiyah Syafi’iyah Sukorejo Sumberejo Banyuputih Situbondo Jawa Timur Selasa, 29 November 2022