Jakarta, Panjimas — Meski banyak kelonggaran dan kemudahan yang diberikan pemerintah Saudi bagi para jemaah umrah dari seluruh dunia. Namun pemerintah Arab Saudi tetap memiliki aturan yang ketat soal izin tinggal di negara tersebut.
Seperti yang dilansir oleh republika.co.id, pihak berwenang Arab Saudi telah mendesak peziarah luar negeri yang berkeinginan melakukan umrah, untuk memastikan meninggalkan Kerajaan sebelum visa berakhir.
Kementerian Haji dan Umrah Saudi mengatakan mereka yang tinggal setelah visa kadaluwarsa dianggap sebagai pelanggaran hukum Kerajaan.
Dilansir di Gulf News, Senin (31/10/2022), baru-baru ini otoritas terkait mengumumkan perpanjangan durasi visa umrah, dari 30 hari menjadi 90 hari. Selama masa waktu tersebut, peziarah memiliki hak untuk bebas bergerak di wilayah Arab Saudi.
Tak hanya itu, Kementerian Haji juga mengatakan jamaah dapat tiba dan berangkat dari bandara Saudi mana pun. Namun, mereka harus mendaftar di aplikasi Nusuk dan mendapatkan izin umrah.
Arab Saudi baru-baru ini meluncurkan platform pemerintah terpadu, yang dikenal sebagai Nusuk. Platform ini disediakan untuk memfasilitasi langkah-langkah bagi jamaah umrah dan pengunjung menuju dua kota suci Makkah dan Madinah.
Platform nusuk.sa memungkinkan umat Islam yang ingin melakukan umrah atau mengunjungi tempat-tempat suci mendapatkan visa dan izin yang diperlukan, serta memesan paket terkait secara elektronik.
Dalam beberapa bulan terakhir, Arab Saudi selaku tempat kelahiran Islam, telah memperkenalkan serangkaian fasilitas untuk ritual umrah, yang dilakukan sepanjang tahun kecuali selama musim haji tahunan.
Menurut angka resmi yang ada, Arab Saudi telah mengeluarkan lebih dari 126.000 visa untuk Muslim di luar negeri, yang ingin melakukan umrah sejak pertengahan Juli.
Sumber:
https://gulfnews.com/world/gulf/saudi/dont-overstay-visa-saudi-arabia-tells-overseas-pilgrims-1.91607437