Jakarta, Panjimas – Setelah ramai polemik yang terjadi pada masyarakat usai Menteri Haji Arab Saudi, Tawfiq F Al Rabiah yang mengatakan bahwa negara Saudi tidak lagi memberlakukan syarat kesehatan suntik meningitis untuk para jamaah umrah yang datang ke Saudi.
Konfirmasi terakhir disampaikan oleh Direktur Bina Umrah dan Haji Khusus, Nur Arifin yang mengatakan bahwa Kemenag telah mengkonfirmasi hal ini kepada pihak Arab Saudi, dan hasilnya vaksin meningitis masih diberlakukan.
“Berdasarkan hasil klarifikasi perwakilan kami di KJRI Jeddah, dikatakan bahwa meningitis sifatnya dianjurkan. Memang dokumen tertulisnya juga masih yang dulu, yaitu sifatnya wajib,” ujar Nur Arifin
dr. M Imran Saleh Hamdani, perwakilan Pusat Kesehatan Haji Kementerian Kesehatan (Kemenkes) sempat menegaskan, bahwa secara tertulis Arab Saudi masih mewajibkan syarat vaksin meningitis.
“Secara de facto atau secara tertulis Arab Saudi masih mewajibkan vaksin meningitis. Kalaupun ada pernyataan dari Menteri Haji dan Umrah yang melonggarkan, maka tentu kita akan cermati lebih lanjut dengan Kedutaan Besar Arab Saudi maupun Kementerian Kesehatan Arab Saudi,” terang dr. Imran dalam seminar di acara Pameran Arsitektur Haji dan Umrah Indonesia, pada Selasa (25/10/2022) di Asrama Haji Pondok Gede, Jakarta.
Ia juga menyampaikan, kebijakan wajib vaksin meningitis hadir untuk melindungi masyarakat Indonesia dari bahaya penyakit menular yang berpotensi menyebar di Tanah Suci.
Meningitis atau radang selaput otak ini merupakan penyakit yang tidak bersifat individu, tapi komunal. Penderita meningitis bisa bersifat carrier atau positif tapi tidak bergejala, mirip dengan Covid-19,” tandas dr. Imran.
Seperti diketahui, Menteri Haji dan Umrah Arab Saudi, Tawfiq F. Al Rabiah saat berkunjung ke Tanah Air sempat mengatakan bahwa negara nya tidak lagi memberlakukan syarat kesehatan apapun bagi jemaah umrah.
Pernyataan itu ditafsirkan secara bulat bahwa Arab Saudi tidak lagi mewajibkan vaksin meningitis bagi calon jemaah umrah.
Meski begitu, Pemerintah Indonesia hingga saat ini masih tetap menjadikan vaksin meningitis sebagai syarat wajib bagi jemaah haji dan umrah.