Jakarta, Panjimas — Menteri Agama (Menag) Yaqut Cholil Qoumas menunjuk Prof Abu Rokhmad sebagai Plt Rektor Universitas Islam Negeri (UIN) Sumatera Utara. Penunjukan Prof Abu, panggilan akrabnya, sebagai Plt. Rektor UIN Sumut seiring diperkuatnya keputusan atas hukuman disiplin kepada Rektor UIN Sumut, Prof Syahrin Harap.
Juru Bicara (Jubir) Kementerian Agama (Kemenag) Anna Hasbie mengatakan, hukuman disiplin (hukdis) terhadap Syahrin Harahap berupa Penurunan Jabatan Setingkat Lebih Rendah Selama 12 Bulan oleh Menag sebagai PPK sesuai dengan Peraturan Pemerintah Nomor 79 Tahun 2021 tentang Upaya Administratif dan Badan Pertimbangan Aparatur Sipil Negara. Dengan demikian, ujarnya, hukdis tersebut berlaku efektif.
“Hukuman disiplin untuk Syahrin Harahap berlaku efektif mulai hari ini. Dia sudah bukan lagi guru besar, tapi Lektor Kepala. Sehingga, tidak memenuhi syarat sebagai Rektor UIN Sumut,” terang Anna Hasbie, di Jakarta, Selasa (4/10/2022).
“Bersamaan itu, Menag telah menunjuk Prof Abu Rokhmad, Staf Ahli Menag bidang Hukum dan Moderasi Beragama, sebagai Plt Rektor UIN Sumut,” sambungnya.
Menurut Anna, panggilan akrabnya, Surat Keputusan tentang hukdis itu telah diserahkan kepada yang bersangkutan pada 21 September 2022. Selanjutnya, Syahrin Harahap mengajukan keberatan atas hukdis tersebut, namun Menteri Agama sebagai PPK tetap pada keputusannya dengan memperkuat keputusannya sesuai dengan kewenangan dan tata cara sebagaimana diatur ketentuan peraturan perundang-undangan.
Dikatakan, hukdis yang diberikan berupa Penurunan Jabatan Setingkat Lebih Rendah Selama 12 Bulan, sebagaimana diatur dalam Peraturan Pemerintah No 94 tahun 2021 tentang Disiplin PNS. Hukdis yang diberikan juga didasarkan pada hasil sidang Dewan Pertimbangan Kepegawaian tingkat I, sesuai dengan Peraturan Menteri Agama No 14 tahun 2021 tentang Dewan Pertimbangan Kepegawaian.
Anna menjelaskan, Peraturan Menteri Agama (PMA) No 68 Tahun 2015 sebagaimana telah diubah dengan PMA No 17 Tahun 2021 tentang Pengangkatan dan Pemberhentian Rektor dan Ketua pada Perguruan Tinggi Keagamaan yang Diselenggarakan oleh Pemerintah, memberi kewenangan kepada Menag untuk mengangkat dan memberhentikan Rektor. Pasal 11 ayat 2 PMA 68 memberi kewenangan kepada Menag untuk memberhentikan Rektor/Ketua Perguruan Tinggi Keagamaan Negeri atau PTKN.
Disebutkan, Rektor/Ketua PTKN dapat diberhentikan dari jabatan, diatur dalam pasal 11 ayat 1, yaitu:
a. telah berakhir masa jabatannya;
b. pengunduran diri atas permintaan sendiri;
c. diangkat dalam jabatan lain;
d. melakukan tindakan tercela;
e. sakit jasmani atau rohani terus menerus;
f. dikenakan hukuman disiplin sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan;
g. menjadi terdakwa dan/atau terpidana yang diancam pidana penjara;
h. cuti di luar tanggungan negara; atau
i. meninggal dunia.
“Kemenag tentu tidak akan sewenang-wenang. Semua keputusan didasarkan pada regulasi,” tandasnya.