Jakarta, Panjimas – Seperti sudah diketahui bahwa untuk bisa melaksanakan ibadah haji yang merupakan rukun Islam kelima saat ini selain dibutuhkan kesiapan yang banyak juga waktu antrian menunggu yang panjang sampai berapa tahun membuat Sebuah anggapan bahwa alternatifnya adalah umrah.
Menanggapi tanggapan tersebut, Kepala Seksi Penyelenggaraan Haji dan Umrah, sekaligus Sekretaris Majelis Ulama Indonesia (MUI) Kabupaten Pati, Abdul Hamid mengatakan bahwa masyarakat perlu diberikan pemahamkan jika kedudukan ibadah haji dan umrah berbeda.
Haji adalah rukun Islam, sementara umrah bukan. Jika ada pernyataan umrah sama afdholnya dengan berhaji, pendapat ini tentunya tidak benar.
Ia menegaskan, menjalankan ibadah umrah tidak bisa menggugurkan kewajiban ibadah haji.
“Melaksanakan ibadah umrah tidak menggugurkan haji bagi masyarakat islam. Jangankan berangkat 1-3 kali. Mau umrah 1.000 kali kewajiban haji masih tetap dibebankan bagi yang mampu,” ujar Hamid saat ditemui di kantor Kemenag Pati kemarin.
Ia menyarankan kepada masyarakat yang memiliki kemampuan finansial terbatas, agar mendaftar haji dan fokus mengumpulkan kebutuhan biaya haji setidaknya hingga kamu mendapatkan nomor porsi.
Biaya untuk mendapatkan nomor porsi tahun ini Rp25 juta lebih murah daripada biaya referensi umrah yang mencapai Rp28 juta.
Selebihnya, ketika ada uang lebih baru dianjurkan untuk berumrah sembari menunggu jadwal antrean pemberangkatan.
“Jangan dibalik. Karena antrian panjang kemudian nggak usah haji. Umrah saja itu tidak menyelesaikan kewajiban,” kata Hamid.