KARANGANYAR (Panjimas.com) – Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kabupaten Karanganyar melakukan penyegelan dan penutupan terhadap cafe miras Black Arion yang menggunakan tanah kas Desa di Jalan Adi Sumarmo No. 196, Sawah, Gedongan, Colomadu, Karanganyar, Senin (26/9/2022) Sore.
Hal itu dilakukan Satpol PP berdasarkan perintah Sekretaris Daerah Kabupaten Karanganyar Drs. Sutarno, M.Si menindaklanjuti Keputusan Bupati Karanganyar Nomor 300/666 Tahun 2022 tentang Pencabutan Izin Usaha atas nama CV. Mitra Mega Jaya dan Penghentian Kegiatan Usaha Cafe Black Orion dengan melakukan penutupan dan penyegelan.
Proses penutupan dan penyegelan cafe miras tersebut berkoordinasi dengan Polres Karanganyar dan Kodim Karanganyar. Dilanjutkan dengan memasang blokir akses lokasi dan akses tempat usaha, menutup atau menurunkan papan nama atau atribut usaha, memasang spanduk penutupan dan spanduk larangan dan sanksi bagi pengunjung, dan memasang spanduk larangan dan sanksi bagi siapa saja yang membuka blokir atau properti Pemerintah Daerah pada lokasi tanpa izin dari Pemerintah Daerah, pada hari Senin tanggal 26 September 2022.