Jakarta, Panjimas – Penasihat hukum Yayasan Wanita Sejahtera (YWS) yang diwakili oleh Ridho, S.H.,M.H. menyesalkan tindakan unprosedural dan cacat hukum administrasi negara yang dilakukan oleh Kepala Suku Badan Pengelolaan Aset Daerah (BPAD) Kota Jakarta Timur dalam kasus pengosongan barang di Gedung Eks YWS, di daerah Cawang Jakarta Timur.
Dalam surat undangan yang disampaikan oleh pihak BPAD Walikota Jakarta Timur kepada pihak Yayasan Wanita Sejahtera (YWS), disitu dituliskan perihal surat yakni undangan namun dalam isi surat tidak mencerminkan dari acara yang dilaksanakan pada hari Kamis, 22 September 2022 untuk dilakukan pengosongan barang-barang di lantai 2 dan 3 gedung Eks YWS.
“Yang pertama kami protes, keberatan dan menyesalkan tindakan Kepala Suku BPAD Jakarta Timur dalam hal ini ibu Helda, S.Kom., MSE. yang tidak memberikan surat resmi tetapi hanya mengirim surat via aplikasi WhatsApp dan yang kedua disebutkan pada surat undangan tersebut akan dilaksanakan pengosongan barang-barang di lantai 2 dan 3 di gedung Eks YWS, berati dalam hal ini pihak Pemprov DKI yang diwakili oleh BPAD Jakarta Timur dengan tegas dan terang mengakui keabsahan dan keberadaan YWS sebagai sebuah yayasan resmi yang memiliki gedung tersebut,” ujar Ridho, S.H., M.H. kepada media, (22/9).
Sebagaimana dimaksud pada surat undangan yang dikeluarkan oleh BPAD Jakarta Timur pada tanggal 19 September 2022 disebutkan bahwa gedung tersebut adalah gedung eks YWS, namun menurut penasihat hukum gedung tersebut belum pernah diberikan maupun diserah terimakan oleh dari YWS kepada Pemprov DKI Jakarta.
Berikutnya menurut pengacara dari TPM, tindakan pengosongan barang-barang milik dari YWS oleh BPAD Kota Jakarta Timur merupakan tindakan yang tidak mematuhi dan tidak bersesuaian dengan perintah dari Kepala BPAD DKI Jakarta, dimana pada saat rapat resmi tanggal 19 April 2022 antara pihak Yayasan Wanita Sejahtera dengan BPAD DKI Jakarta disampaikan langsung oleh Kepala BPAD DKI Jakarta yakni bapak M. Reza Pahlevi bahwa untuk sementara waktu pihak YWS tetap menggunakan gedung tersebut sampai dengan tukar guling (ruislag) gedung pengganti yang baru disediakan oleh Pemprov DKI Jakarta.
“Dengan demikian maka pihak BPAD Jakarta Timur yang ikut hadir dalam rapat resmi itu tidak melaksanakan perintah atasannya langsung yakni Kepala BPAD DKI Jakarta karena mereka bertindak tanpa koordinasi terlebih dahulu dengan atasannya,” ujar penasihat hukum YWS tersebut.
Sementara dari pihak Yayasan Wanita Sejahtera yang diketuai oleh ibu Dra. Ratna Setiawati menyampaikan bahwa Yayasan Wanita Sejahtera yang dulu bernama “Pusat Yayasan Pemberantasan Pelacuran dan Penyakit Kotor di Indonesia” sudah berdiri dari tahun 1940 dan kiprah yayasan dalam bidang kesehatan, sosial dan pendidikan begitu banyak membantu warga negara Indonesia, masyarakat Jakarta serta Pemda DKI saat itu dalam mengatasi permasalahan penyakit masyarakat dan penyakit sosial di Jakarta sehingga di zaman Gubernur DKI saat itu, Wiyogo Atmodarminto membangunkan gedung diatas tanah yayasan di daerah Jl Dewi Sartika, Cawang.
“Kami keberatan terhadap ketidaksesuaian surat undangan dan isi surat undangan dari BPAD Jakarta Timur dan itu menunjukkan rendahnya kualitas sumber daya manusia (SDM) yang menjadi pejabat di Pemprov DKI dalam hal ini BPAD JakTim,” pungkas penasihat hukum YWS tersebut.