Garut, Panjimas – Ketum Markas Komando Pusat Pagar Aqidah acungkan jempol pada Polres Garut yang sudah menetapkan tersangka pada pelaku perusakan rumah di Haur Seah Banyuresmi, Garut, Jawa Barat.
Kronologisnya diawali dengan pak Undang dan bu Sutinah (suami istri) yang memiliki utang ke rentenir sebesar 1,3 juta, karena tak mampu menyelesaikan pembayaran maka rumah pasangan suami istri itu pun dirobohkan oleh pihak rentenir.
Pak Undang melaporkan peristiwa tersebut pada polisi dan akhirnya Polres Garut menetapkan tersangka kepada para pelaku perusakan tersebut.
“Kami berterima kasih kepada Polres Garut atas tindakan tsb, dan sebelumnya Kami sudah menyiapkan personil untuk membantu pak Undang, ungkap KH. Suryana Nurfatwa Ketum MKP GARDAH pada Rabu, (21/9/2022).
“Semoga hal ini dapat menjadi efek jera kepada rentenir yang lainnya supaya tidak semena-mena dalam bertindak, dan semoga pula para rentenir menghentikan pekerjaannya sebagai rentenir karena disamping haram efeknya juga membuat sengsara rakyat,” pungkas KH. Suryana.