SUKOHARJO (Panjimas.com) – Sejumlah tokoh agama dan aktivis dari HAMAS (Himpunan Aktivis dan Masyarakat Solo Raya) melakukan audiensi dengan Pemerintah Desa Cemani di Balai Desa Cemani, Grogol, Sukoharjo, Selasa (20/9/2022).
Adiensi tersebut terkait dengan acara Grand Opening Pancingan Cemani yang berlangsung pada Ahad, 18 September 2022 kemarin mulai pukul 09.00 sampai 11.00 . Dalam flyer pengumuman yang tersebar, dari tiket senilai Rp. 60 ribu, tertulis Rp. 10 ribu dari peserta untuk dijadikan hadiah. Hal ini yang disoroti masyarakat dan aktivis termasuk HAMAS yang turut mendapat laporan, mereka menilai hal tersebut mengandung unsur perjudian yang dilarang dalam islam.
“Itu yang saya mengerti apakah seperti itu apakah itu masuk dalam syar’i apa tidak, sah apa tidak, itu saya lakukan dengan pengetahuan secara umum melakukan kegiatan publikasi memberikan satu harapan dengan hadiah itu menurut saya waktu itu tidak ada satu persoalan,” kata Hadi Indrianto.
Dihadirkan sebagai tokoh agama atau ulama, ustadz Sholeh Ibrahim menyampaikan bahwa even pemancingan dan gantangan burung tersebut tidak menjadi persoalan jika tidak mengambil dari unsur peserta untuk dijadikan hadiah.
“Ini yang disepakati oleh para imam-imam ahli hadits maupun ulama-ulama yang saat ini adalah itu menjadi bentuk keharamannya, hal yang tidak diperbolehkan,” tuturnya.
Hadir dalam audiensi tersebut diantaranya Hadi Indrianto (Kepala Desa Cemani), Sudarmadi (Badan Permusyawaratan Desa Cemani), ustadz Sholeh Ibrahim (Tokoh Agama), Abdul Hamid (Komandan HAMAS) dan aktivis islam serta aparat TNI dan Polri. Audiensi berlangsung dari pukul 13.00 sampai menjelang adzan Ashar.
Pemdes Cemani bersepakat dan komitmen Desa Cemani bersih dari penyakit masyarakat dalam bentuk apapun. Usai audiensi, HAMAS bersama pihak Pemdes Cemani memasang spanduk BEBAS PEKAT di beberapa titik.