SOLO (Panjimas.com) – Cafe Black Arion yang memanfaatkan tanah kas Desa Gedongan secara resmi akan ditutup dan dikosongkan oleh Satpol PP, Rabu (21/9/2022).
Sebelumnya, kafe yang menjual miras dan dinilai jadi ajang maksiat lainnya di desa tersebut, telah diberi ultimatum oleh Kepala Desa Tri Wahyono melalui surat bernomor 300/119/12.08/IX/2022 pada 9 September 2022 lalu.
“Selaku Kepala Desa Gedongan Kecamatan Colomadu, Kabupaten Karanganyar meminta kepada Cafe Black Arion yang bertempat di Desa Gedongan Kecamatan Colomadu Kabupaten Karanganyar untuk menutup usaha dan membongkar bangunan dalam waktu paling lambat 2×24 jam terhitung sejak surat ini diterima (hari Jumat tanggal 9 September 2022 jam 16.00 WIB) karena dianggap telah meresahkan dan mengganggu ketertiban lingkungan Desa Gedongan Kecamatan Colomadu Kabupaten Karanganyar,” tulis Tri Wahyono selaku Kepala Desa Gedongan.
Selain itu, pihaknya juga meminta bantuan kepada Bupati Karanganyar agar menurunkan alat berat untuk membongkar paksa jika pihak Cafe tidak bersedia melakukan pembongkaran.
Berdasarkan pantauan tim Panjimas.com, rencana penutupan dan pengosongan Cafe Black Arion akan dilakukan pukul 08.00-09.00. Saat ini terlihat masa berdatangan, namun belum ada gerakan apapun. Masa yang datang tersebut untuk menyaksikan proses tersebut.