Jakarta, Panjimas – Setelah sebelumnya tim Jaksa Penuntut Umum menuntut terdakwa Edy Mulyadi pada kasus “Jin Buang Anak” dengan tuntutan empat tahun penjara. Namun majelis hakim memutuskan vonis tujuh bulan 15 hari kepada mantan wartawan tersebut.
Dalam putusan majelis hakim, Edy Mulyadi dinyatakan terbukti bersalah karena telah melakukan penyebaran informasi atau berita bohong terkait ‘Kalimantan Tempat Jin Buang Anak’.
“Terdakwa Edy Mulyadi terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana perbuatan menyiarkan kabar yang tidak pasti atau tidak lengkap,” kata Ketua Majelis Hakim, Adeng AK saat membacakan amar putusan di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Senin (12/09/2022).
“Sedangkan ia mengerti setidak-tidaknya patut menduga kabar demikian dapat menimbulkan keonaran di masyarakat,” lanjutnya.
Hakim juga memerintahkan Jaksa Penuntut Umum (JPU) untuk segera mengeluarkan Edy Mulyadi dari penjara. Sebab, hukuman Edy Mulyadi sudah berakhir karena telah menjalani masa tahanan selama tujuh bulan 15 hari.
“Oleh karena masa pidana yang akan dijatuhkan terhadap terdakwa sama dengan masa penangkapan atau penahanan yang telah dijalani terdakwa maka perlu diperintahkan agar terdakwa segera dikeluarkan dari tahanan,” pungkasnya