Bogor, Panjimas – Ramainya penjualan salah satu merk mie yang digandrungi banyak kalangan juga memicu sertifikat halal yang dimiliki oleh produk dari warung atau restoran tersebut.
Salah satunya adalah produk Mie Gacoan yang sertifikasi halalnya terkendala lantaran dalam menu yang dijual menyertakan nama-nama “Setan”. Sehingga kemudian Lembaga Pengkajian Pangan, Obat-obatan, dan Kosmetika Majelis Ulama Indonesia (LPPOM MUI) Kota Bogor dengan tegas menyatakan tidaka akan memberi sertifikasi halal.
Seperti yang disampaikan Dirut LPPOM MUI, Muti Arintawati memastikan, para pelaku usaha bidang kuliner tidak akan mendapat sertifikasi halal apabila dalam produknya mengandung nama-nama “setan”.
“Mengandung nama setan, yang mengarah pada hal-hal yang menimbulkan kekufuran dan kebatilan serta mengandung kata-kata berkonotasi erotis, vulgar dan atau porno,” kata Muti Arintawati, pada Sabtu (27/8/2022).
“Produk yang tidak dapat disertifikasi adalah nama produk yang mengandung nama minuman keras, mengandung nama babi dan anjing serta turunannya,” tegasnya
Dalam kesempatan itu, Muti menyarankan para pelaku usaha kuliner sebaiknya mengubah nama produk yang dijual, khususnya di Kota Bogor agar sesuai anjuran jika ingin mendapat sertifikasi halal.
Selain itu, Muti juga mewanti-wanti agar produk yang dijual juga tidak mengarah kepada hal-hal kekufuran serta kebatilan. Termasuk juga tidak boleh menggunakan kata-kata mengandung berkonotasi vulgar dan porno, tentunya tak akan mendapatkan sertifikasi halal.
“Agar dapat disertifikasi halal, kami sarankan pelaku usaha dapat mengubah nama produknya dengan nama yang baik, sesuai syariat Islam,” pungkasnya