JAKARTA (Panjimas.com) – Sidang atas kasus terorisme yang dituduhkan kepada tiga ulama diantaranya ustadz Farid Okbah, ustadz Ahmad Zain An-Najah dan ustadz Anung Al-Hamad telah dilaksanakan di Pengadilan Negeri Jakarta Timur, Rabu (31/8/2022).
Usai sidang, salah satu Penasehat Hukum tiga ulama yaitu Ahmad Khozinudin mengungkapkan protes keras terhadap berlangsungnya sidang. Menurutnya sidang yang lucu. Hal itu di dikarenakan Jaksa Penuntut Umum membahas tentang dakwah para terdakwa.
“Saya awali ini benar-benar sidang dagelan, sidang yang paling lucu, sidang yang aneh. Ini dakwanya kan terorisme, saya pikir ada kepala terputus, ada yang ditembak seperti Sambo, ada bom meledak, ada rumah yang dibakar, eh ternyata yang dibahas tentang dakwah, kemudian bercerita tentang sesuatu yang andai-andai, ini kayak novel Kho Ping Hoo, ini sebenarnya dakwaan apa novel dan Kho Ping Ho?” ujar Ahmad Khozinudin kepada awak media, Rabu (31/8/2022).
Pihaknya merasa semakin yakin jika hal tersebut merupakan proyek terorisme. Dan meyakini proyek terorisme hubungannya dengan Satgasus Merah Putih.
“Karena ada dugaan kemarin sudah beredar di dokumen yang kita ketahui 303 Sambo itu ada direktur tindak pidana terorisme yang juga menjadi anggota Satgasus,” katanya.
Ia menyinggung tentang kasus kematian 6 anggota FPI atau dikenal peristiwa KM 50. Advokat yang dikenal lantang menyuarakan keadilan tersebut, menyampaikan bahwa berdasarkan pernyataan Kapolri Listyo Sigit Prabowo, jika terdapat novum KM 50, memungkinkan dilakukan penyelidikan ulang kasus KM 50. Ia meyakini Satgasus juga terkait dengan kasus tersebut. Oleh karena itu, ia meminta untuk diaudit.
“Kami meyakini kerjaan Satgasus itu juga terkait KM 50 juga ngerjain ulama-ulama kita ini. Jadi kasus terorisme ini kerjaan Satgasus juga, kerjaan Satgasus. Karena itu kalau ingin membuktikan kalau ini bukan kerjaan Satgasus, kepada Kapolri Pak Listyo Sigit Prabowo, audit Satgasus!” katanya.
“Tidak boleh Satgasus itu justru dibubarkan, ini sama saja menghilangkan jejak-jejak kejahatan yang diduga dilakukan oleh Satgasus itu yang pertama,” tambahnya.
Ahmad Khozinudin bersama advokat lainnya merasa marah terhadap JPU yang nomenkelanturkan agama, fiqh-fiqh islam yang menjadi materi dakwah ketiga ulama tersebut. Selain itu, pihaknya merasa dipersulit saat kedatangannya di Pengadilan Negeri Jakarta Timur tersebut.