Bandung, Panjimas – Beberapa aktivitas pendidikan dan pendirian sekolah baru yang tidak mempertimbangkan unsur kearifan lokal dan kondisi geografis sebuah wilayah tentu akan menimbulkan gesekan dan masalah bagi warga sekitar dimana bangunan sekolah itu akan didirikan.
Seperti halnya yang terjadi saat diadakan pertemuan para Ketua DKM, para Ketua RW & tokoh-tokoh pemuda Islam yang terjadi pada hari Kamis, 25 Agustus 2022, pukul 14.00 di GOR Desa Sukamukti Kec. Katapang Kab. Bandung,
Para warga masyarakat kompak dan sepakat menolak rencana pembangunan sekolah berbasis agama (Nasrani) yang akan didirikan di wilayah RT 05 RW 03 Desa Sukamukti, Bandung Jawa Barat.
Ketua umum Markas Komando Pusat Pagar Aqidah, KH.Suryana Nurfatwa juga turut mendukung tentang penolakan warga masyarakat tersebut dan siap mengawal keputusan apapun dari warga masyarakat yang ada di daerah tersebut.
“Adapun pembangunan sekolah nasrani di Desa Sukamukti itu melanggar Keputusan Menteri Agama Nomor 70 tahun 1978 tentang Penyiaran Agama, didaerah yang sudah beragama tidak boleh melakukan penyiaran agama seperti mendirikan sekolah nasrani sementara disana penduduknya mayoritas muslim” ujar KH Suryana Nurfatwa kepada media.
Sementara itu selaku Ketua RT 05 RW 03, Anton beserta warganya juga dengan gigih mengantisipasi pendirian sekolah tersebut sesuai aspirasi dan keinginan seluruh warga masyarakat yang berada di wilayahnya.
“Bukan tidak perlu sarana pendidikan, tapi jika sarana pendidikan akan mempengaruhi akidah anak-anak muslim sekitar maka kami keberatan dan tidak setujui tentang rencana pendirian sekolah berbasis agama tersebut,” tutur Anton sebagai Ketua RT 05/03 di desa tersebut.
Atas sikap ketua RT dan para warga masyarakat itu juga didukung tokoh-tokoh lain seperti para Ketua RW, Ketua DKM dan tokoh muda serta warga Muslim se Desa Sukamukti, bahkan Ketua MUI sangat bersemangat dibarisan depan menolak pembangunan sekolah agama di desa tersebut beserta Kepala Desa dan BPD Sukamukti, Ketapang – Bandung, Jawa Barat.