Jakarta, Panjimas – Banyaknya masyarakat yang mengharapkan adanya sebuah sistem yang terpusat dimana bisa didapatkan informasi yang akurat dan tepat mengenai informasi produk-produk halal yang ada di Indonesia
Sejalan dengan itu Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJPH) Kementerian Agama (Kemenag) pun mengambil langkah untuk mewajibkan Lembaga Pemeriksa Halal (LPH) mengintegrasikan sistem registrasi sertifikasi halal ke dalam Sistem Informasi Halal (SIHALAL).
Seperti apa yang disampaikan oleh Kepala BPJPH Muhammad Aqil Irham mengatakan untuk melakukan integrasi sistem, seluruh LPH diharapkan melakukan layanan secara online.
“BPJPH pada bulan Desember 2021 sudah menutup pendaftaran konvensional, kami mencoba untuk menanggalkan budaya-budaya birokrat dengan menanamkan budaya kerja korporasi yang terukur, transparan dan profesional,” ungkap Aqil dalam keterangan tertulis, Jumat (5/8/2022).
“Maka dari itu, jika masih ada LPH yang melakukan pelayanan secara offline dan tidak terintegrasi dengan Sistem Informasi Halal (SIHALAL) saya tidak akan menandatangani proses sertifikasi halal-nya,” sambungnya.
Dalam Seminar Penguatan Implementasi UU No. 33 Tahun 2014 Tentang Jaminan Produk Halal di UIN Raden Intan, Lampung, Aqil menyampaikan saat ini sudah ada 11 LPH di Indonesia. Untuk memudahkan pelayanan sertifikasi halal, maka penting dilakukan integrasi sistem antara LPH dan BPJPH. Ia juga menekankan pentingnya peran LPH maupun LPPPH dalam siklus ekosistem halal.
Saat ini, UIN Raden Intan Lampung tercantum sebagai salah satu LPPPH dan sedang mengajukan sebagai LPH. Aqil berharap proses pengajuan LPH UIN Lampung dapat berjalan lancar sehingga dapat segera beroperasi dan melayani masyarakat di Lampung.
“LPH dan LPPPH memiliki peran yang sangat vital dalam berjalannya proses sertifikasi halal baik skema regular juga self declare, dengan adanya 11 LPH yang beroperasi dan sebagai unit bisnis tentunya masyarakat nantinya yang memperoleh keuntungan, dengan adanya kemudahan layanan serta transparansi yang selama ini masyarakat pertanyakan,” tutur Aqil.
Berikut daftar dibawah ini 11 Lembaga Pemeriksa Halal (LPH) yang saat ini sudah beroperasi di Indonesia, sebagai berikut :
1. Lembaga Pengkajian Pangan Obat-obatan dan Kosmetika MUI (LPPOM MUI)
2. LPH PT Sucofindo
3. LPH PT Surveyor Indonesia
4. LPH Hidayatullah, di Provinsi DKI Jakarta
5. LPH Yayasan Pembina Masjid Salman ITB, di Provinsi Jawa Barat
6. LPH Balai Pengembangan Produk dan Standardisasi Industri Pekanbaru, di Provinsi Riau
7. LPH Universitas Brawijaya, di Provinsi Jawa Timur
8. LPH Universitas Hasanuddin, di Provinsi Sulawesi Selatan
9. LPH Bersama Halal Madani, di Provinsi Sumatera Barat
10. LPH Balai Sertifikasi Direktorat Standardisasi dan Pengendalian Mutu Kementerian Perdagangan, di Provinsi DKI Jakarta
11. LPH Kajian Halalan Thayyiban Muhammadiyah, di Provinsi DKI Jakarta