Jakarta, Panjimas – Respon cepat dibuat Kementerian Agama terkait desakan kenaikan biaya haji pada tahun-tahun yang akan datang. Hal itu berkaitan dengan subsidi biaya haji yang dinilai beberapa pihak bisa menimbulkan masalah.
Seperti diketahui sebelumnya anggota Komisi VIII DPR RI, Yandri Susanto menyampaikan tingginya subsidi biaya haji tidak sehat bagi pengelolaan dana haji dalam kurun waktu 10-20 tahun yang akan datang.
“Bisa diusahakan cara lain, kalaupun biaya haji menjadi naik,” Wakil Ketua DPR , Yandri pada Kamis, (18/8/2022) di Komp Asrama Haji Pondok Gede, Jakarta Timur.
Adapun cara lain yang ditawarkan lobi-lobi pemerintah Indonesia ke pihak Saudi. Agar tujuannya adalah ada komponen biaya pelayanan haji yang bisa ditekan. Sehingga dengan demikian biaya haji pun tidak terlalu tinggi.
Seiring dengan perkembangan itu pihak Menteri Agama (Menag) juga dalam waktu dekat akan membentuk Task Force. Adapun komposisinya adakah tim dari Kemenag dan dari pihak Kementerian Haji-Umrah Saudi. Pembahasan detail tentang penyelenggaraan haji itu bisa dilakukan di Tim Task Force tersebut.
“Saat ini biaya riil haji sekitar 100 jutaan. Sementara biaya haji hanya sekitar 35 jutaan. Sehingga subdisi yang dibayar BPKH mencapai 65 jutaan. Kalo “subsidi” biaya haji ini diteruskan maka beresiko kesedihan keuangan haji akan terganggu,” ujar Yandri Susanto selaku Komisi VIII DPR
Lebih lanjut dirinya meminta skema pembiayaan haji dievaluasi secara menyeluruh sehingga bisa ditemukan formula tepat namun tidak terlalu memberatkan para jemaah. Disisi lain kesinambungan dana haji yang ada di BPKH juga busa tetap terjaga.