Bekasi, Panjimas – Kabar informasi mengenai kondisi terakhir dari Ustad Farid Okbah, Dr Zain an Najah dan Dr Anung Al Hamad disampaikan oleh pengacara Ismar Syafrudin SH selaku kuasa hukum ketiga ustadz tersebut.
Seperti yang sudah disampaikan dalam pemberitaan sebelumnya, bahwa proses penahanan ketiga ustadz yang banyak jamaahnya ini kembali diperketat dan dipersulit untuk bisa menemui ketiga ustadz tersebut.
“Seharusnya beliau bertiga lebih dilonggarkan karena sudah P21 dan sudah mau sidang. Juga harusnya dimudahkan untuk kordinasi dengan kuasanya untuk menghadapi persiapan sidang, tapi malah dipindah ke Cikeas yang gak boleh ditemui oleh pengacaranya,” ujar Ismar kepada Panjimas pada Jumat, (5/8/2022).
Termasuk informasi mengenai dicukur jenggotnya serta digunduli kepala dari ketiga ustadz itu juga dikonfirmasi kebenarannya oleh penasihat hukumnya.
“Termasuk benar bahwa beliau digunduli dan dicukur jenggotnya saat awal dipindahkan ke Cikeas, kita ada fotonya,” ungkap Ismar lagi.
Untuk hal tersebut penasihat hukum mengganggap hal itu sudah melanggar hak asasi manusia. Sebab setiap manusia bebas memilih untuk memelihara jenggot atau tidak. Bahkan menurut dirinya itu masuk kedalam kategori Islamofobia.
“Termasuk kekecewaan kami terhadap Densus 88 yang lainnya adalah sudah tiga kali kami berusaha menjenguk beliau namun tidak diperbolehkan,” tandasnya.
Padahal menurutnya mereka selaku kuasa hukum sudah menerima surat izin dari kejaksaan dan surat dari penyidik. Prosedur itu juga sudah mereka tempuh.
“Jika sudah mau persidangan harusnya beliau bertiga ditahan di rutan kejaksaan. Bukan malah ditahan densus lagi dan dibawa ke Cikeas. Sebab di Cikeas ini pengacara dan keluarga sulit untuk bisa menjenguknya,” kata Ismar
Walau begitu pengacara para ustad itu juga menyampaikan kondisi dari Ustad Farid dan dua Ustadz lainnya dalam keadaan sehat. Namun terjadi kekecewaan dari pihak penasihat hukum tentang tidak segera diprosesnya persidangan sampai ke meja pengadilan. Padahal dalam pertemuan pengacara sebelumnya dengan Kapolri disepakati untuk dilakukan persidangan secepatnya.
Untuk diketahui para ustadz-ustadz tersebut selama ini dikenal sebagai da’i dan para ulama yang sejuk dalam berdakwah juga cinta NKRI dan selalu memperjuangkan dakwah dan kebenaran dalam bingkai jalur konstitusi yang resmi. Sehingga hal itu kemudian pihak kepolisian tidak bisa membuktikan ketiganya terlibat dalam aksi terorisme.