Jakarta, Panjimas – Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan menyatakan, langkah banding yang dilakukan Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI terkait Upah Minimum Provinsi (UMP), adalah untuk terciptanya rasa keadilan bagi warga Jakarta.
Anies mengatakan tidak ingin berandai-andai dengan putusan majelis hakim, terkait langkah banding yang akan dilakukan Pemprov DKI. Namun begitu, ia meyakini bahwa majelis hakim akan mempertimbangkan secara serius, agar terciptanya rasa keadilan bagi semua pihak.
“Kita hormati proses hukum dan proses banding sudah kita lakukan,” katanya kepada wartawan di halaman Gedung Paripurna DPRD DKI, Senin (1/8).
Mantan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan itu ingin memastikan, terjadinya stabilitas dengan penetapan UMP sebesar Rp 4.641.854. Stabilitas yang ia maksud berarti warga Jakarta merasa tenang karena terciptanya rasa keadilan.
“Kami harap majelis hakim nanti mempertimbangkan semua faktor ini supaya ke depan pertumbuhan ekonomi kita berkualitas,” imbuhnya.
Ekonomi yang berkualitas menurut Anies adalah adanya hasil pertumbuhan dan pembagian hasil pertumbuhan yang setara. “Kita biasanya menyebutnya dengan pertumbuhan dan pemerataan,” pungkasnya.
Sebelumnya, Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta memutuskan akan melakukan upaya hukum banding atas putusan Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Jakarta yang membatalkan Keputusan Gubernur (Kepgub) No. 1517 Tahun 2021.
Menurut Kepala Biro Hukum Sekretaris Daerah Provinsi DKI Jakarta Yayan Yuhanah, setelah melalui pengkajian secara komprehensif, putusan Majelis Hakim tentang UMP DKI Jakarta belum sesuai dengan harapan. Menurutnya, kenaikan UMP yang sudah ditetapkan Pemprov DKI Jakarta sudah mempertimbangkan tingkat hidup layak dan kenaikan inflasi.
“Maka Pemprov DKI memutuskan melakukan banding untuk menjaga kelayakan dan kesejahteraan pekerja,” ujarnya dalam keterangan tertulis, Rabu (27/7).
Sumber : Jawa Pos