Jakarta, Panjimas – Buntut dari pemberitaan majalah Tempo berapa waktu lalu tentang masalah yang terjadi pada lembaga Aksi Cepat Tanggap (ACT) kemudian direspon oleh Kementerian Sosial dengan mencabut izin Penyelenggaraannya Pengumpulan Uang dan Barang (PUB) dari Yayasan ACT terkait dugaan adanya pelanggaran yang dilakukan pihak yayasan.
Menurut Wakil Ketua Dewan Pertimbangan Majelis Ulama Indonesia (MUI) KH Muhyiddin Junaidi angkat bicara terkait pencabutan izin terhadap Yayasan Aksi Cepat Tanggap (ACT) oleh Kementerian Sosial.
Menurut Kiai Muhyiddin, pencabutan izin tersebut merupakan kebijakan yang kontraproduktif.
“Pencabutan izin ACT untuk menerima donasi oleh Kemensos sebelum dilakukan penyelidikan secara menyeluruh adalah kebijakan kontraproduktif dan menyalahi aturan main yang berlaku di negeri ini,” kata Kiai Muhyiddin melalui keterangannya kepada Suara Islam, Rabu (6/7/2022).
Menurutnya, keputusan tersebut merupakan sikap gegabah yang bisa merugikan lembaga filantrofi Muslim secara umum.
“Sikap gegabah tersebut bisa ditafsirkan bahwa lembaga filantrofi Muslim tak profesional dalam mengelola dana publik untuk program kemanusiaan,” jelas Mantan Wakil Ketua Umum MUI itu.
Padahal, kata Kiai Muhyiddin, keberadaan ACT masih sangat dibutuhkan masyarakat dalam membantu korban bencana alam dan sebagainya di negara ini. “Power abuse (penyalahgunaan kekuasaan) yang dilakukan oleh pihak CEO seharusnya diproses secara hukum tanpa harus mengorbankan lembaganya,” jelasnya.
Apalagi, kata Kiai Muhyiddin, sampai sejauh ini penyelidikan oleh pihak berwajib belum dilakukan tapi kebijakan final sudah diputuskan.
“Ada kesan bahwa ACT telah terlibat dengan kegiatan terorisme. Sementara itu banyak tersangka kasus pidana korupsi tetap dibiarkan bebas,” ujar Ketua PP Muhammadiyah Bidang Luar Negeri dan Hubungan Internasional ini.
“Bahkan bantuan dana baik dari dalam dan luar negeri ke kelompok separatis di Papua tak pernah mendapatkan sorotan publik,” pungkasnya