SUKOHARJO (Panjimas.com) – Warga Sukoharjo yang tergabung dalam Forum Masyarakat Kecamatan Grogol atau FMKG melakukan aksi di halaman gedung DPRD Sukoharjo terkait promosi miras yang mencatut nama Muhammad dan Maria, Jum’at (1/7/2022).
Aksi yang dilakukan pukul 13.00 tersebut diisi dengan orasi menyampaikan aspirasinya secara bergilir. Bangun Mulya Wijaya selaku Ketua FMKG menyampaikan tuntutannya yang tertulis dalam surat bernomor 05/FWKG/VI/2022. Surat tuntutan tersebut ditujukan kepada Bahlil Lahadalia Menteri Investasi/Kepala Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM), Rudiantara Menteri Informasi dan Komunikasi, Jenderal Drs. Polisi Listyo Sigit Prabowo, M.Si selaku Kapolri dan Gurbernur/Walikota/Bupati di Indonesia.
Mewakili warga Sukoharjo dan Karisidenan Surakarta, pihaknya memohon pencabutan izin usaha secara permanen PT Aneka Bintang Gading (Holywings Indonesia) karena beberapa hal sebagai berikut :
1. Bahwa salah satu kegiatan usaha Holywings PT Aneka Bintang Gading (Holywings Indonesia) adalah menjual minuman keras
2. Menjual dan Meminum Minuman Keras adalah larangan agama, khususnya agama Islam sebagaimana firman Allah SWT yang artinya “Hai orang-orang yang beriman, sesungguhnya (meminum) khamar, berjudi, (berkorban untuk) berhala, mengundi nasib dengan panah adalah termasuk perbuatan syaitan. Maka jauhilah perbuatan-perbuatan itu agar kamu mendapat keberuntungan.” (QS Al-Maidah : 90).
3. Miras berpengaruh besar pada peningkatan angka kriminalitas dan kecelakaan lalu lintas
4. Telah terjadi keresahan dan protes keras oleh masyarakat, ormas keagamaan, ormas kepemudaan dan tokoh agama di beberapa tempat paska iklan minuman keras yang menyertakan kata Muhammad dan Maria pada akun instagram Holiwings Indonesia.
“Untuk itu kami dari Forum Warga Kecamatan Grogol Sukoharjo dan masyarakat di Karisidenan Surakarta Jawa Tengah meminta kepada Bapak Bahlil Lahadalia selaku Menteri Investasi/Kepala Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM) dan Gurbernur/Walikota/Bupati di Indonesia untuk mencabut izin usaha secara permanen PT Aneka Bintang Gading (Holywings Indonesia)” ujarnya di atas mobil komando.
Selanjutnya meminta kepada Kapolri untuk menindak tegas kepada semua yang terlibat dalam iklan minuman keras yang menyertakan kata Muhammad dan Maria pada akun instagram Holiwings Indonesia atas dugaan tindak pidana penyampaian berita bohong, penodaaan agama ataupun UU ITE.
Selain itu, pihaknya juga meminta kepada Rudiantara selaku Menteri Informasi dan Komunikasi untuk menutup akun instagram Holiwings Indonesia yang telah mengiklankan minuman keras yang menyertakan kata Muhammad dan Maria.
Aksi berjalan tertib, surat tuntutan kemudian diterima oleh Wawan Pribadi selaku Ketua DPRD Sukoharjo yang turut hadir di lokasi.