SUKOHARJO (Panjimas.com) – Forum Masyarakat Kecamatan Grogol (FMKG) melakukan pertemuan dengan Sekretariat Daerah (Sekda) Sukoharjo terkait permasalahan proyek tempat hiburan Hollywings yang berlokasi di lahan The Park Solo Baru, Selasa (14/6/2022).
Pertemuan yang dilaksanakan di ruang rapat Sekda Kabupaten Sukoharjo Gedung Menara Wijaya lantai 9 tersebut dihadiri Widodo selaku Sekda Kabupaten Sukoharjo, Bowo Sutipo selaku Kepada Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang Kabupaten Sukoharjo, Manajemen The Park Solo Baru, perwakilan warga Grogol yang berjumlah sekitar 8 orang. Hadir pula Kevin Setiawan selaku manajemen Hollywings PT. Alpha Solo Berjaya. Pertemuan berlangsung mulai pukul 09.00 sampai dengan pukul 11.00.
Endro Sudarsono selaku Sekretaris Forum Warga Kecamatan Grogol kepada awak media menyampaikan beberapa hal. Yang pertama, ia menyatakan bahwa warga sudah yakin terhadap akta pendirian Hollywings yang menjual berbagai macam minuman keras. Hal itu dikuatkan dengan ijin yang diajukan OSS (Online Single Submission) ada 6, 2 diantaranya menjual miras. Selain itu, juga berdasarkan pantauan FMKG terhadap akun medsos Hollywings.
“Akun instagram Hollywings Indonesia itu menjual miras dan beberapa pakaian (yang digunakan para penyaji .red) yang menurut kami tidak begitu sopan, sehingga kami yakin ada pengurangan pengajuan ijin yang 6 jadi 4 hanya menjadi strategi agar ijin PBG itu diberikan,” ujarnya usai audiensi.
FMKG menegaskan bahwa pihaknya tidak anti investasi, tetapi disampaikan Endro bahwa menolak Hollywings semata-mata hanya menolak miras. Oleh karena itu, pihaknya tetap menuntut agar pembangunan Hollywings dihentikan.
Jadi penolakkan secara tegas bahwa di agama apapun semua melarang tentang minuman keras. Selain itu adanya aturan bupati yang menyebutkan tentang pembatasan minuman keras.
Mendapat penolakan keras dari warga Grogol tersebut, disampaikan Endro bahwa pihak Hollywings sempat berjanji tidak akan menjual miras. Namun warga tetap meragukan.
“Saran dari Sekda tadi supaya dalam akta pendirian dihilangkanlah usaha tentang miras, atau masukan yang lain supaya ada jaminan tidak gaduh,” ujarnya.
Disamping itu, Widodo selaku Sekda Kabupaten Sukoharjo menyampaikan bahwa jika Hollywings ingin meneruskan pembangunan, harus menempuh prosedur mekanisme perijinan yang berlaku, khususnya untuk pengeluaran permohonan PBG (Persetujuan Bangunan Gedung).
“PBG tadi dilihat pak Bowo (Ketua DPU PR Kabupaten Sukoharjo) masih banyak dukungan-dukungan yang harus dipenuhi, tentunya kita harapkan PT. Alpha Solo Berjaya jangan sampai melakukan aktifitas lagi di dalam membangun, meneruskan membangun sepanjang belum keluar PBG-nya,” terangnya.
Dilanjutkan Widodo, bahwa pihak Hollywings dalam upaya menepis keragu-raguan warga Grogol akan membuat surat pernyataan bahwa dalam usahanya tidak akan melanggar ketentuan-ketentuan yang dicantumkan dalam KBLI (Klasifikasi Baku Lapangan Usaha Indonesia). Jika ada pelanggaran, Kevin Setiawan menyatakan siap menutup atau mundur.
Kembali ke pernyataan Endro, melihat proses pembangunan yang dijalankan Hollywings dengan menerjang instruksi dari Pemerintah Kecamatan Grogol dan instansi-instansi yang terkait. Warga sulit percaya dengan komitmen yang rencananya akan difasilitasi pihak Pemkab Sukoharjo tersebut.
“Dari pembangunan ini sudah ngeyel, sudah ndablek, artinya untuk kepercayaan sangat sulit,” ujarnya.