SUKOHARJO (Panjimas.com) – Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (DPU PR) Pemerintah Kabupaten Sukoharjo melayangkan Surat Peringatan 1 atau SP 1 kepada pihak Holywings yang tetap meneruskan proyeknya yang terletak di kawasan The Park Mall, Solo Baru, Madegondo, Grogol, Sukoharjo, Kamis 2 Juni 2022.
Isi surat bernomor 600/2844/VI/2022 yang ditandatangani oleh Bowo Sutopo selaku Kepala DPU PR yang dihimpun Panjimas.com pada Jum’at (3/6/2022) tersebut, berdasarkan hasil monitoring yang dilakukan oleh DPU PR mendapati pelanggaran yang dilakukan pihak Holywings
“Bangunan Saudara belum memiliki Persetujuan Bangunan Gedung (PBG) dan menyalahi Peraturan Daerah Kabupaten Sukoharjo Nomor 8 Tahun 2021 tentang Bangunan Gedung,” tulis Bowo.
Sehubungan dengan hal tersebut, pihak DPU PR Pemerintah Kabupaten Sukoharjo memerintahkan kepada Holywings Solo Baru agar segera menghentikan pelaksanaan pembangunan, menyelesaikan permasalahakn-permasalahan yang ada di masyarakat dan mengikuti ketentuan perijinan dan ketentuan lainnya.
Selain pantauan DPU PR, Camat Grogol, Herdis Kurnia Wijaya menyatakan bahwa pekan lalu sebelum dihentikan, masih terdapat aktifitas proyek yang dilakukan Holywings pada malam hari.
“Kalau malam hari kelihatan aktifitasnya, kenapa? karena lampu, kalau siang kan gini kalau ditutup tidak tahu ya di dalam ada aktifitas apa,” terangnya.
Terlihat besi besar di setiap sudut telah terpasang di proyek Holywings, Herdis mengatakan bahwa besi-besi tersebut baru terpasang sekitar dua atau tiga hari yang lalu.